Bepergian Bersama "Si Doggy"

By , Minggu, 27 Oktober 2013 | 09:00 WIB

Untuk melakukan perjalanan beberapa hari bersama hewan peliharaan Anda ke luar negeri, sebenarnya hanya tiga hal yang perlu diketahui:

Export Permit dari negara asal (Indonesia) diurus di Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Ragunan, Jakarta, (cek www.deptan.go.id). Sebelumnya, pastikan anjing kesayangan Anda telah diberi vaksin rabies dalam kurun waktu lebih dari 30 hari, dan kurang dari satu tahun dari tanggal pengurusan Export Permit. Sertakan juga fotokopi paspor pemilik dan alamat di negeri tujuan.

Import Permit dari negara tujuan. Setiap negara punya aturannya sendiri. Anda dapat bertanya lebih jelas di perwakilan negara bersangkutan (kedutaan) di Indonesia. Negara-negara di Eropa lebih mudah memberikan Import Permit. Bahkan sesampainya Anda di sana, laiknya schengen visa, binatang peliharaan Anda juga bebas "menyeberang" ke negara lain, dengan kereta api sekalipun.

Transportasi apa yang akan Anda gunakan. Beberapa maskapai penerbangan sudah cukup biasa menangani ini. Maskapai besar seperti KLM (www.klm.com) contohnya membolehkan binatang peliharaan kecil, kurang dari tujuh kilogram untuk masuk ke dalam kabin pesawat dengan durasi perjalanan kurang dari lima jam.

Pilihan lain adalah menerbangkan binatang Anda lewat kargo atau sebagai check in baggage. Yang menjadi rekomendasi penulis, sesuai pengalaman pribadi, adalah menggunakan jasa Animal Cargo dari Malaysian Airlines (www.maskargo.com). Jika tidak mempunyai waktu untuk mengurus surat dan memilih maskapai yang cocok, Anda dapat menggunakan jasa pengiriman hewan Groovy Pet (www.groovy.co.id) yang sudah bergelut di bidang ini sejak tahun 1997 di Jakarta.

Selamat melancong bersama doggy kesayangan Anda!