Jerman menjadi negara pertama di Eropa yang mengizinkan bayi dengan karakteristik dua jenis kelamin untuk didaftarkan dengan kategori jenis kelamin yang bukan laki-laki atau perempuan.
Orang tua akan dibolehkan mengosongkan kolom jenis kelamin dalam akte kelahirannya, dan dengan demikian secara tak langsung menciptakan kategori jenis kelamin baru "belum ditentukan".
Upaya ini dilakukan dengan harapan menghindarkan tekanan dari orang tua yang terpaksa cepat-cepat melakukan operasi pembuatan kelamin untuk bayi baru lahir yang punya kecenderungan tanda lahir laki-laki dan perempuan sekaligus, dalam upaya memenuhi ketentuan kolom jenis kelamin itu.
Satu di antara 2.000 kelahiran setempat diikuti dengan kasus bayi dengan dua tanda kelamin saat lahir.
"Rusak dan rombeng"Bayi demikian diberi istilah intersex karena dianggap punya gabungan kromosom atau bahkan alat kelamin ganda dengan karakter laki-laki dan perempuan sekaligus.
Ini menimbulkan persoalan besar bagi orang tua yang kerap merasa terpojok dan dipaksa menentukan keputusan cepat untuk memilihkan satu jenis kelamin bagi anaknya agar si bayi dapat segera didaftarkan dalam akta kependudukan, tulis koresponden BBC Steve Evans, di Berlin.
Kadang kala operasi dilakukan untuk mengubah karakteristik kelamin bayi, tetapi ternyata kemudian operasi itu justru berlawanan dengan tanda-tanda fisik yang ditunjukkannya.
Hukum terkait hal ini menjadi topik kajian di Jerman setelah banyak kasus serupa terjadi.
Misalnya ada seorang warga yang tak jelas definisi jenis kelaminnya yang diharuskan menjalani operasi. Bertahun-tahun kemudian ia mengatakan: "Saya bukan pria, bukan juga wanita. Saya akan terus menjadi korban tambal-sulam operasi dokter, rusak dan rombeng."
Paspor Jerman, yang saat ini hanya menyediakan pilihan jenis kelamin M untuk pria (male) atau F untuk wanita (female), akan segera ditambah satu kategori yakni X, untuk warga dengan kelamin intersex, kata kementerian dalam negeri setempat.