Terkait dengan ribuan koin emas kuno yang ditemukan di Kuala Krueng Doy, Kampung Merduati, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banda Aceh akan berupaya menariknya untuk diteliti. Secara terpisah, sejarawan Aceh Rusdi Sufi dan Sekretaris Masyarakat Peduli Sejarah Aceh Mizuar, mengatakan, koin emas (dirham) yang diklaim sebagai alat tukar dan benda bersejarah peninggalan Kerajaan Aceh itu adalah benda yang dilindungi negara dan tidak boleh diperjualbelikan, sebagaimana diatur dalam salah satu pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya."Dan kepada orang yang menemukannya, diberikan hak oleh negara," ujar Rusdi yang merupakan dosen sejarah pada FKIP Unsyiah. "Seharusnya benda-benda bersejarah yang bernilai tinggi seperti itu tidak boleh diperjualbelikan. Namun hal ini terjadi karena pengetahuan masyarakat kita tentang benda cagar budaya masih sangat kurang. Karenanya pemerintah harus proaktif dengan menyosialisasikan UU Cagar Budaya kepada masyarakat, agar masyarakat bisa memahami betapa penting dan bernilainya barang-barang peninggalan sejarah warisan budaya,” jelasnya.
Peristiwa penemuan tersebut terjadi pada Senin (11/11) siang. Hingga Senin malam, ratusan warga terus berdatangan, dan beramai-ramai menyusuri aliran Krueng Doy untuk mencari koin kuno itu.
Wakil Ketua Majelis Adat Aceh Abdurrahman Kaoy juga meminta agar pemerintah segera mengamankan lokasi situs Kampung Pande. Akibat pencarian koin emas, kondisi areal perkuburan kuno peninggalan masa Kesultanan Aceh di lokasi situs terlihat acak-acakan. Puluhan nisan kuno berserakan. Ini dikhawatirkan jadi merusak situs tersebut.Disbudpar Kota Banda Aceh bersama masyarakat memang sepakat akan membatasi perburuan dirham ini. Hanya para pencari tiram yang sejak awal mencari nafkah di Krueng Doy, yang tetap diperkenankan beraktivitas di sana. Kepolisian Sektor Kutaraja pada Rabu (13/11) siang mulai memasang pita garis polisi di lokasi. Meskipun sudah ditutup, ribuan warga masih memadati area dekat penemuan koin untuk melihat dan mencari barang kuno. Salah seorang warga bahkan menemukan dua bilah pedang berlapis emas pada sarung dan gagangnya. Dua pedang yang ditemukan itu panjangnya sekitar 1 meter. Gagang dan sarungnya berwarna keemasan. Gagang pedang dihiasi kepala singa. Di batang pedang, yang berwarna keperakan, tertera tulisan SAVEO VOC. Meski terendam di perairan payau, batang pedang tidak berkarat.