Garuda Indonesia Embargo Hiu

By , Sabtu, 16 November 2013 | 09:30 WIB
()

Kekayaan dunia bahari kita, salah satunya seperti yang diabadikan oleh fotografer underwater National Geographic, David Doubilet sangatlah memukau. Perairan biru serta biota laut yang sehat menjanjikan sebuah hasrat untuk didatangi. Persoalannya, seberapa besar kita menaruh perhatian akan kelangsungan rantai makanan sekaligus kelestarian dunia bahari? Hiu merupakan satwa lautan yang namanya tidak asing lagi untuk dijadikan komoditi bisnis. Setidaknya ada 1.145.087 ton produk hiu diperdagangkan secara global setiap tahun. Adanya permintaan sirip hiu kering serta produk lain berkait hiu dalam jumlah besar membuat satwa ini diburu secara besar-besaran. Yang menyedihkan, berdasar data FAO (2010), Indonesia berada di urutan teratas dari 20  negara penangkap hiu terbesar di dunia. Populasi satwa ini pun terancam punah.Dahulu, setiap tahunnya Garuda Indonesia memfasilitasi pengiriman kargo sebesar 36 ton yang bermuatan produk-produk sirip hiu. Namun sekarang, maskapai penerbangan nasional ini mengeluarkan kebijakan internal bertajuk Embargo On Shipment All Kind Shark Fin. Artinya, Garuda menerapkan embargo terhadap pengiriman semua jenis sirip hiu dalam penerbangannya yang efektif diberlakukan mulai 8 Oktober silam.Dengan meluncurkan kebijakan embargo ini, Garuda Indonesia bertujuan memberikan kontribusi terhadap upaya pengurangan perdagangan sirip hiu di pasar global. Sekaligus bergabung dengan sejumlah maskapai penerbangan yang sudah lebih dahulu menghentikan pengiriman produk-produk sirip hiu, seperti Cathay Pacific, Emirates Airlines, Fiji Airways, Air New Zealand serta Korean Air.“Keputusan mengeluarkan kebijakan ini merupakan wujud dari komitmen Garuda Indonesia untuk mendukung kampanye antiperdagangan hiu #SOSharks yang diinisiasi oleh WWF-Indonesia,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.WWF-Indonesia sebagai organisasi konservasi alam terbesar di Indonesia memberikan apresiasi terhadap langkah embargo atas pengiriman sirip hiu yang dilakukan oleh Garuda Indonesia. “Hal ini merupakan langkah positif yang patut dicontoh oleh perusahaan-perusahaan lainnya, termasuk maskapai penerbangan, restoran, hotel, supermarket, yang terlibat dalam perdagangan hiu,” papar Nazir Foead, Direktur Konservasi WWF-Indonesia.Selain melakukan embargo atas pengiriman sirip hiu dan produk turunannya di tahun ini, tahun lalu (2012) Garuda Indonesia telah menetapkan embargo dengan tidak menerima pengangkutan satwa mamalia hidup seperti lumba-lumba dan harimau dan hewan piaraan atau domestic pet mamalia, semisal anjing dan kucing sebagai bagasi tercatat, kecuali layanan satwa atau service animal.

Hiu lemon berpura-pura mati ketika punggungnya dibalik. (Bernard Radvaner, Corbis/National Geographic News)

Harapannya, langkah positif Garuda Indonesia dengan meniadakan pengangkutan produk hiu turut memberikan andil dalam kelangsungan hidup satwa ini.

Ditambah lagi, paruh tahun ini Basuki Tjahaja Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta Raya telah menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta Raya tengah menyiapkan Peraturan Gubernur yang meminta restoran di Jakarta berhenti menyajikan atau memperdagangkan produk-produk hiu serta turunannya. (Baca: Jakarta Ikut Serta Lindungi Hiu)

Save Our Sharks!