Kamis, 21 November 2013, dewan juri di pengadilan Amerika Serikat mengganjar denda sebesar 290 juta dollar AS atau sekitar Rp 3,4 triliun kepada Samsung karena dinilai mencontek hak paten Apple, lawan besarnya di bisnis mobile.Denda itu bukan yang kali pertama diterima Samsung. Perusahaan asal Korea ini sudah dijatuhi denda 640 juta dollar AS di pengadilan sebelumnya.Sengketa paten kedua perusahaan telah berlangsung dua tahun sejak 2011. Banyak yang terjadi selama waktu itu. Nah, untuk meringkasnya, berikut ini beberapa fakta penting dari pertarungan hukum Apple-Samsung, sebagaimana dilansir oleh Associated Press.Akar persoalanTahun 2011, Apple mengajukan tuntutan hukum terhadap Samsung di pengadilan San Jose, Amerika Serikat. Dasar tuduhannya, Samsung disebut melanggar paten dengan mencontek teknologi Apple untuk diterapkan di produk-produknya sendiri.Kemudian Apple dan Samsung berangkat ke pengadilan yang diketuai hakim Lucy Koh. Pada 2012, Samsung divonis bersalah dan harus membayar denda 1,05 miliar dollar AS. Pada Maret 2013, Koh merevisi keputusannya karena menilai juri salah menghitung kerugian yang diderita Apple.Akhirnya diputuskan bahwa Samsung harus membayar denda 640 juta dollar AS. Ditambah dengan denda yang diputuskan pada Kamis lalu, maka Samsung secara keseluruhan harus membayar 929.800.000 dollar AS.Paten bermasalahSecara garis besar, ada lima macam paten yang dipermasalahkan Apple. Tiga di antaranya menyangkut fitur pada gadget, yaitu navigasi on-screen, pinch-to-zoom, dan bounce back effect. Dua jenis paten lainnya berhubungan dengan desain iPhone dan icon dalam antarmuka.Tidak sahSamsung berargumen bahwa sejumlah pelanggaran paten milik Apple yang dituduhkan sebenarnya tidak sah, dan bahwa paten yang sah tidak dilanggar. Kantor Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat mempertanyakan validitas klaim paten pinch-to-zoom milik Apple. Rabu (20/11/2013) lalu, Apple diminta mengajukan bukti yang mendukung klaimnya terhadap paten ini.Langkah berikutMenyusul keputusan pengadilan Kamis lalu, Samsung berencana menyampaikan argumen pasca-sidang kepada hakim untuk memintanya membatalkan keputusan dewan juri. Apabila gagal, Samsung akan mengajukan banding ke Pengadilan Banding untuk Distrik Federal di Washington DC.Sebelumnya Samsung sudah pernah mengajukan banding terhadap vonis pertama di pengadilan banding. Jika gagal lagi, Samsung diprediksi akan meminta Mahkamah Agung AS untuk meninjau kasus ini.Perang globalBaku hantam dua produsen gadget tak hanya terjadi di Amerika Serikat. Perang paten antara Apple-Samsung turut berkobar di sejumlah negara lain, termasuk Jerman, Inggris, Perancis, Korea Selatan, Jepang, Belanda, Australia, dan beberapa wilayah lain dengan hasil yang berbeda-beda.Sebelumnya hakim Lucy Koh sudah pernah mengimbau keduanya untuk berdamai saja, tetapi baik Apple maupun Samsung tampaknya lebih suka mempertahankan kepentingan masing-masing dan menggelontorkan puluhan juta dollar AS ke kantong pengacara.