Mulai awal 2011, lembaga kepabeanan menetapkan beberapa peraturan baru mengenai Bea Masuk. Pada dasarnya, peraturan ini merupakan penegasan kembali, berkaitan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam peraturan sebelumnya.
Secara konkret, praktik lapangan mengenai ketentuan ini pun masih ada di zona abuabu. Namun, lebih baik Anda mengenalinya, agar bisa tetap berjaga-jaga. Berikut beberapa poin yang seyogianya Anda pahami, agar kegiatan melancong tidak terganggu oleh peraturan baru yang masih asing gaungnya di telinga.
» Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 188/PMK.04/2010 Petugas Bea Cukai akan memungut Bea Masuk untuk setiap barang bawaan yang dibawa oleh penumpang dan awak pesawat, yakni Barang Dagangan dan Barang Pribadi.
» Definisi barang dagangan: Barang yang menurut jenis, sifat dan jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi, diimpor untuk diperjualbelikan, barang contoh, barang yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk industri.
» Sedangkan, barang Pribadi diartikan sebagai: Semua barang yang dibawa oleh penumpang, tetapi tidak termasuk barang dagangan. Barang pribadi merupakan barang yang tiba bersama penumpang, paling lama 30 hari sebelum kedatangan atau 15 hari setelah penumpang tiba.
» Semua penumpang, diwajibkan untuk mengisi formulir yang menginformasikan barang bawaan, atau yang biasa disebut sebagai Custom Declaration. Di dalam peraturan tersebut juga dijelaskan, bahwa barang Pribadi penumpang dengan nilai pabean paling tinggi 250 dolar Amerika per penumpang, atau 1.000 dolar Amerika per keluarga, akan dikenakan pembebasan bea masuk. Bila ada barang yang nilainya di atas ketentuan tersebut, Anda harus membayarkan selisih dari nilai yang ada. Contohnya, bila harga barang 300 dolar Amerika, maka Anda harus membayarkan 50 dolar Amerika.
» Benda lain yang dibebaskan Bea masuk adalah 200 batang sigaret/rokok, 25 batang cerutu atau 250 gr tembakau iris, dan 1 liter minuman alkohol etil. Benda-benda tersebut lepas dari biaya.
Pelancong yang tiba dari luar negeri akan langsung dipandu menuju ruangan yang disediakan oleh Ditjen Bea dan Cukai. Di ruangan tersebut sudah ada petugas yang mengecek barang bawaan penumpang. Bila Anda ingin memastikan bahwa tidak ada sepeser pun uang yang disalahgunakan, disediakan loket bank untuk pembayaran biaya bea masuk via transfer bank. Dengan via transfer, bisa dipastikan tidak ada uang yang dilarikan ke pihak-pihak yang berniat jahat.
Dengan kondisi peraturan seperti ini, sebaiknya juga Anda selalu menyimpan segala bentuk bukti pembelian, struk dan nota, yang ada di sepanjang perjalanan Anda. Bila perlu, sediakan tas atau kantung tersendiri agar tidak tercecer. Karena bila Anda menghilangkan bukti pembayaran, harga dari barang bawaan itu akan ditetapkan dengan official assessment, alias ditetapkan secara sepihak oleh petugas Bea Masuk.
Sebaiknya juga, sedari menyusun barang untuk keberangkatan pulang, Anda sudah memisahkan dan memastikan barang mana saja yang akan dideclare di pemeriksaan nanti. Keragu-raguan mungkin saja memancing petugas yang memeriksa barang bawaan Anda untuk bertindak tegas, dan malahan berakhir merugikan Anda. Anda juga harus benar-benar mempertimbangkan barang belanja apa saja yang sekiranya akan Anda beli, bahkan sebelum tiba di destinasi yang dituju.