Otoritas Islam Malaysia menggerebek kelompok Kristiani dan menyita lebih dari 300 Kitab Injil karena menggunakan kata ‘Allah’. Pengadilan Malaysia pada Oktober lalu telah menetapkan bahwa kata ‘Allah’ hanya dapat digunakan oleh umat Muslim.
Injil dalam bahasa Melayu itu disita dari komunitas Injil di negara bagian Selangor, di dekat Kuala Lumpur.
Keputusan pengadilan untuk melarang penggunaan kata ‘Allah’ itu disambut pihak konservatif Muslim. Namun memicu keprihatinan di antara umat Kristiani. Umat Kristiani di Malaysia menggunakan kata ‘Allah’ selama berabad-abad sebelum menjadi sumber perpecahan.
Sebagian besar Injil yang disita diimpor dari Indonesia. Sebagian di antaranya menggunakan bahasa Iban, salah satu bahasa yang digunakan suku asli setempat.
Dewan Gereja Malaysia dalam satu pernyataan mengatakan, mereka prihatin atas penggerebekan itu dan mendesak pemerintah untuk "melindungi hak agama warga seperti yang ditetapkan dalam Konsitusi Federal".
Sengketa penggunaan kata ‘Allah’ oleh non-Muslim muncul awal 2009 dipicu sengketa di surat kabar Katolik. Saat itu Kementerian Dalam Negeri mengancam akan mencabut izin sebuah surat kabar Katolik karena menggunakan kata ‘Allah’.