Etika Kemanusiaan dalam Donor Jaringan Tubuh

By , Rabu, 22 Januari 2014 | 17:45 WIB

Harus ada izin, baik dari si calon donor maupun dari keluarganya untuk mengambil dan memanfaatkan jaringan tubuh. Bahkan dari calon donor jenazah tak dikenal pun, harus menunggu 2x24 jam. Bila tak ada keluarga yang tak mengakui dan bisa dimintakan izin, barulah jenazah bisa dijadikan donor jaringan.  

Tindakan juga dilakukan sebatas izin. “Kalau hanya diizinkan diambil tulangnya, ya tulangnya saja. Jangan mengambil kornea dan lain-lain,” tegas Nazly Hilmy, lulusan Farmasi ITB 1964. Ini usaha amal lho, bukan untuk diperjualbelikan.

Pada jenazah, setelah jaringannya diambil, penampilannya harus dikembalikan seperti semula. Bayangkan, kalau dikembalikan seperti seonggok daging yang habis dicacah. Mengerikan dan tambah menyedihkan ‘kan? Jadi, kalau diambil kulitnya maka digunakan plastik khusus menyerupai kulit yang menutupi bekas luka itu.

“Karena itu sedapat mungkin tak pernah dilakukan pengambilan kulit wajah dan kedua belah tangan yang biasanya paling tertampak dari jenazah,” tambah Nazly Hilmy.

Sisa-sisa jaringan tubuh yang terbedah dan tak terpakai serta peralatan yang digunakan tak boleh sembarangan dibuang ke tempat sampah. “Kalau kita membiarkan daging atau tulang manusia dimakan binatang, sudah berdosalah rasanya kita. Lagipula bisa jadi penyebar bibit penyakit pada lingkungan.” Tindakan terbaik adalah dengan mengubur atau membakar.

Utamakan Keselamatan

Selain pada lingkungan, Bank Jaringan Tubuh juga mengutamakan keamanan dan keselamatan pada donor, tenaga pembedah dan pasien pemakai jaringan. Tak boleh sampai tertular kemungkinan virus atau penyakit dari seluruh proses tindakan. Memakai metode yang ditetapkan Association of American Tissue Bank (AATB), Association of European Tissue Bank (AETB) serta yang dikembangkan International Atomic Energy Agency (IAEA). Proses produksi juga berpedoman pada Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB) yang dikeluarkan Depkes dan memenuhi baku mutu ISO 9002.

Baik donor hidup maupun donor jenazah, tak boleh dirusak. Ini juga berlaku bila tindakan yang dilakukan adalah autograft, dari dan untuk pasien itu sendiri. Misalnya, yang memerlukan cangkok kulit adalah paha kirinya, jadi diambillah jaringan kulit dari paha kanan.Yang kiri akan pulih, seperti juga yang kanan.