Segera, Pengakuan bagi SVLK Indonesia

By , Rabu, 22 Januari 2014 | 19:44 WIB

Akankah Indonesia menjadi yang pertama yang mengirimkan kayu bersertifikasi ke Uni Eropa?

VPA yang telah ditandatangani pada September 2013 lalu, dan saat ini sedang dilakukan proses menuju ratifikasi oleh kedua belah pihak parlemen negara.

Hal ini dikemukakan dalam media briefing bersama Uni Eropa, WWF dan Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (ASMINDO) di Jepara, Jawa Tengah, Selasa (21/1).

Bersama Uni Eropa, sejak 2007 Indonesia memang telah menggelar berbagai negosiasi kesepakatan kemitraan sukarela (VPA) Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT). Setelah melalui serangkaian upaya panjang, pada April 2011 Indonesia dan Uni Eropa menyepakati FLEGT VPA.

Ini akan membebaskan importir dari keharusan melaksanakan uji tuntas hingga menjadi keunggulan bagi industri kayu Indonesia. Maka artinya juga mengakui kalau sistem verifikasi ini terpercaya sebagai jaminan kayu legal.

Colin Crooks, Wakil Duta Besar Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia, menyatakan Indonesia termaju di Asia sebagai negara yang memiliki sertifikasi dalam standar nasional. "SVLK sudah berada di jalur yang benar, yang merupakan prestasi yang sangat mengesankan," pujinya. "Sekarang memasuki tahap akhir, yaitu implementasi. Saya harap bahwa Indonesia sekarang juga berada di tahap akhir perjalanan menuju FLEGT."

Seluruh perundingan VPA tersebut tujuan akhirnya, pengakuan formal dari Uni Eropa akan SVLK—sehingga dengan adanya SVLK otomatis memegang lisensi FLEGT dari peraturan kayu Uni Eropa (EUTR). (Baca di sini)

Uni Eropa merupakan konsumen bagi 15 persen produk kayu jadi Indonesia.

Kayu tersertifikasi ini akan diterima di pasar Uni Eropa. Amat mungkin Indonesia jadi negara pertama yang menjalankannya.

Ada beberapa negara Afrika yang menyuplai kayu yang sudah menandatangani kesepakatan, lanjut Colin, tapi soal implementasi cerita lain. Namun kita berlomba-lomba pula dengan Ghana, yang tampaknya sangat termotivasi.

Aditya Bayunanda dari WWF-Indonesia menjelaskan, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) adalah salah satu inisiatif pemerintah yang muncul untuk mengatasi pembalakan liar dan mempromosikan kayu legal di Indonesia.

Kesadaran mengenai aturan legalitas ini telah diterapkan secara mandatory di dunia perdagangan kayu. (Baca juga di sini)

Bagaimana pun, SVLK dipercaya karena lebih menawarkan akses yang luas. "SVLK kini sudah makin dikenali, makin disukai, dan populer," ujar Colin, "Harapan saya Indonesia negara pertama di dunia yang mampu mengekspor kayu ke Uni Eropa."