Garuda Indonesia dan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia pada Kamis, (06/02) mengumumkan kerjasama dalam menyediakan “Garuda Indonesia Travel Insurance” – yaitu produk asuransi perjalanan pertama untuk perlindungan pelanggan Garuda Indonesia. Penandatanganan kesepakatan kerjasama ini dilakukan oleh Daniel Tumiwa, Vice Presiden E-commerce Garuda Indonesia dan Inkes Lukman, Direktur Allianz Utama Indonesia di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta.“Garuda Indonesia Travel Insurance” merupakan asuransi perjalanan pertama yang ditawarkan kepada pelanggan Garuda Indonesia. Saat ini, “Garuda Indonesia Travel Insurance” ditawarkan khusus bagi pembelian tiket perjalanan melalui website atau secara online. Asuransi perjalanan ini akan mencakup perjalanan domestik maupun internasional dengan berbagai manfaat untuk risiko perjalanan yang mungkin terjadi.“Tingginya kemungkinan risiko yang terjadi saat melakukan perjalanan, seperti pembatalan penerbangan atau kehilangan dokumen perjalanan, serta risiko lainnya membuat kami melihat pentingnya asuransi perjalanan bagi para pelaku perjalanan. Garuda Indonesia Travel Insurance merupakan bentuk kepedulian kami terhadap para pelanggan setia Garuda Indonesia dan juga seluruh masyarakat Indonesia, karena kenyamanan dan keselamatan nasabah merupakan fokus utama bagi kami,” kata Daniel Neo, Direktur Utama Allianz Utama.Menurut Direktur Pemasaran dan Penjualan Garuda Indonesia Erik Meijer, “Garuda Indonesia Travel Insurance” ini merupakan wujud komitmen Garuda dalam memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan. “Dengan adanya Garuda Indonesia Travel Insurance ini, kami ingin seluruh penumpang semakin merasa secure dalam melakukan perjalanan bersama Garuda Indonesia” ujarnya.Garuda Indonesia Travel Insurance juga menawarkan manfaat perlindungan medis yang komprehensif termasuk penggantian biaya pengobatan, santunan tunai harian rumah sakit, evakuasi medis darurat dan repatriasi. Selain itu, pelanggan Garuda Indonesia juga akan mendapatkan penggantian kerugian apabila terjadi penundaan atau pembatalan penerbangan, bagasi hilang atau rusak serta penggantian biaya yang dikeluarkan selama perpanjangan waktu menetap pada saat terjadi kehilangan dokumen perjalanan.Selain perlindungan dan penggantian kerugian, Garuda Indonesia Travel Insurance juga menyediakan layanan 24H Travel & Medical Assistance yaitu bantuan darurat ketika harus mendapatkan perawatan di rumah sakit, evakuasi medis dan repatriasi, juga bantuan non-darurat seperti rujukan kedutaan asing, arahan ketika terjadi kehilangan dokumen perjalanan dan bagasi, rujukan penyedia layanan medis, hingga bantuan konsultasi medis dengan satu panggilan telepon saja.