Belgia Legalkan Euthanasia Anak

By , Sabtu, 15 Februari 2014 | 14:20 WIB

Belgia menjadi negara pertama di dunia yang melegalisasi euthanasia untuk anak, berapa pun umur anak tersebut. Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai partai politik dan mayoritas masyarakat. Dalam undang-undang baru Belgia, dua orang dokter dan seorang psikiater harus memeriksa setiap kasus, dan orang tua harus menyetujui. Undang-undang itu juga menyaratkan sang anak harus memutuskan sendiri kematiannya, namun tidak ada batasan minimal umur baginya.Meski dibuka seluas-luasnya, namun Luc Deliens, ketua End-of-Life Care Research, Free University of Brussels dan Ghent University, tidak akan ada banyak anak yang sakit parah memilih untuk meninggal. "Tak akan ada ledakan kasus euthanasia," ucapnya. "Hanya akan ada sedikit jumlahnya dibandingkan dengan jumlah permintaan euthanasia di kalangan dewasa," sebut Deliens.Di Belgia sendiri, hanya sekitar 2 persen dari kematian seluruh orang dewasa terjadi melalui euthanasia. Tahun 2012 lalu Belgia telah melegalkan euthanasia bagi warga berusia di atas 18 tahun. Negara lain yang juga mempersilahkan euthanasia adalah Luxemburg (dewasa) dan Belanda (anak di atas 12 tahun).Di Inggris, euthanasia dan bunuh diri dengan bantuan tetap ilegal. Namun sudah ada beberapa upaya untuk mengubah aturan supaya mereka yang membantu orang melakukan bunuh diri tidak perlu takut terkena hukuman.