BKSDA Lampung Lepasliarkan Buaya Sitaan di Way Kambas

By , Sabtu, 15 Februari 2014 | 18:11 WIB

Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Lampung melepasliarkan lima ekor buaya di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Lampung Timur. Kepala BKSDA Lampung, Subakir menjelaskan, lima buaya muara itu sebelumnya ditangkap oleh warga Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung untuk diperdagangkan di Palembang. Lima buaya muara itu dua di antaranya memiliki panjang masing-masing 1 meter dan 2 meter, serta 3 lainnya berukuran 70 sentimeter. "Hasil penyidikan, buaya tersebut didapat dari seorang warga Rawajitu Timur bernama Abas, buaya itu akan dijual di Palembang," kata dia, Sabtu (15/2). Dua tersangka yang ditangkap polisi adalah Ali Hanifa (45), warga Palembang dan Edi Kumala (45), warga Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Sedangkan Abas masih dalam proses pengejaran kepolisian. "Tersangka mengaku akan membayar sebesar Rp 2,2 juta kepada Abas setelah buaya tersebut laku dijual," katanya. Dari keterangannya, tersangka mengaku baru sekali memperjualbelikan satwa. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, pelaku bisa menjelaskan secara rinci kebutuhan pasar gelap perdagangan satwa. "Dia tahu persis kalau kulit buaya yang akan dijual itu seharga Rp 5.000 per sentimeter, ini menunjukkan kalau tersangka memang terbiasa memperdagangkan satwa dilindungi, khususnya buaya," kata Subakir. Atas tindakannya itu, tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.