Pengelolaan sampah secara terbuka masih marak diterapkan. Padahal undang-undang mengamanatkan agar dalam kurun lima tahun sejak tahun 2008, tidak boleh ada lagi pengelolaan sampah yang terbuka (open dumping).
Perintah agar tidak ada lagi pembuangan sampah terbuka itu tercantum dalam Pasal 44 (2) UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pemerintah pusat—dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup—menjelaskan ketidakmampuan menerapkan amanat UU Pengelolaan Sampah. Tak cukup di situ, Menteri Lingkungan Hidup juga didesak menyusun peta jalan atau matriks kebijakan untuk menuju berakhirnya pembuangan sampah terbuka.
Saat ini pengelolaan sampah di sebagian kabupaten/kota masih mengandalkan open dumping. Di kota-kota besar, sampah menumpuk dan mengganggu lingkungan. Metode tersebut banyak terbukti menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Selain itu penumpukan sampah ini sangat berbahaya karena rawan longsor dan memakan korban jiwa. Sebagian di antaranya terjadi beberapa kali di Bantargebang, Bekasi (2006, 3 tewas). Tahun 2005, sebanyak 32 orang meninggal dan puluhan lainnya tertimbun sampah di tempat pembuangan akhir Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat.
Deputi IV Menteri LH Bidang Pengelolaan Bahan B3, Limbah B3 dan Sampah, Rasio Ridho Sani mengatakan, alasan penghentian metode open dumping belum bisa terlaksana yaitu karena permasalahan sampah sangat kompleks—yang menyangkut pendanaan, sumber daya manusia, dan komitmen.
Oleh karena itu, pihaknya berupaya menggunakan tahapan-tahapan untuk mencapai target penghentian open dumping. Tahapan tersebut di antaranya peta jalan sistem extended producer responsibility (EPR) yang total diberlakukan pada 2022.
Sistem EPR diterapkan bagi perusahaan yang menggunakan kemasan tak ramah lingkungan atau susah terdegradasi secara biologis. Pilihan lain, bisa menggunakan kemasan ramah lingkungan. “Proses EPR ini mengurangi beban TPA karena TPA menjadi opsi yang sangat terakhir,” jelasnya.
Ia pun menyerukan kepada pemerintah daerah agar juga membuat perencanaan dalam rangka menutup tempat pembuangan sampah terbuka di daerahnya. Supaya ini dijalankan, Kementerian Lingkungan Hidup akan memasukkan hal itu sebagai poin dalam penilaian Adipura.