Presiden harus mengeluarkan perintah untuk mengosongkan Pulau Palue di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Pulau itu dinilai tidak layak huni, karena hanya berupa sebuah gunung, Rokatenda, dan kedalaman pulau itu hanya berupa magma yang siap meledak.
Sebaiknya pulau itu hanya dijadikan hutan lindung atau lokasi perkebunan. Bagian tengah pulau adalah puncak Rokatenda. Lereng-lereng gunung tersebut hanya berupa kawasan pesisir yang mengelilingi Pulau Palue.
Wakil Ketua DPRD NTT Kasintus Ebu Tho, di Maumere, Kamis (20/2) mengatakan, selama tidak ada kekuatan hukum yang mengikat untuk mengosongkan pulau, penduduk Palue akan tetap berdiam di sana. Usulan camat, bupati, dan aparat keamanan sulit mendorong warga keluar dari Palue.
"Presiden harus mengeluarkan peraturan khusus sebagai kekuatan hukum mengosongkan penduduk dari pulau itu," ujar Ebu Tho.
Ada warga yang meyakini gunung itu tak akan meletus lagi. Pada 3 November 2013, digelar ritual adat memotong tiga kerbau di puncak gunung. Sebab mereka meyakini bahwa letusan Rokatenda akibat kemarahan leluhur.