Cemari Udara, Komisi Eropa Gugat Inggris

By , Minggu, 2 Maret 2014 | 06:43 WIB

Pekan lalu, Komisi Eropa mengambil tindakan hukum pada Inggris yang gagal memangkas emisi nitrogen dioksida mereka hingga titik yang ditentukan Uni Eropa. Menurut European Environment Agency (EEA), masih ada negara lain yang melanggar batas polusi, dan akan jadi target berikutnya.Inggris digugat lebih dulu karena ia yang paling jauh tertinggal. Negara-negara anggota Uni Eropa sendiri sepakat untuk memenuhi target pada 2010. Mereka yang gagal mencapai target diberi waktu tambahan 5 tahun untuk berubah, namun Inggris masih cukup jauh meleset dari target.“Inggris merupakan satu-satuya negara yang kemungkinan tidak bisa menyesuaikan dengan ambang batas sebelum 2025 di London dan setidaknya tahun 2020 di 15 kawasan lain negeri itu,” sebut juru bicara Komisi Eropa. “Dari sisi populasi yang terkena imbas, London merupakan kota Uni Eropa terbesar yang memiliki emisi NO2 yang mengkhawatirkan, dan ia terparah dari sisi penyesuaian dengan aturan.”Menurut juru bicara Department for Environment, Food and Rural Affairs Inggris, saat ini mereka tengah mempertimbangkan langkah yang perlu diambil dan punya waktu dua bulan untuk merespons langkah Komisi Eropa. “Kami ingin bekerjasama dengan Komisi Eropa agar mengikuti aturan,” kata juru bicara tersebut.Nitrogen dioksida (NO2) sendiri umumnya berasal dari mesin disel. Ia menyebabkan asma, penyakit paru-paru dan masalah pernafasan lain.