Kabut Asap Masih Selimuti Sebagian Riau

By , Selasa, 4 Maret 2014 | 07:15 WIB

Kabut asap di sejumlah daerah di Provinsi Riau masih mengganggu jarak pandang, terutama di Kabupaten Bengkalis, yang jarak pandangnya turun menjadi sekitar 100 meter. 

Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) mengatakan jarak pandang di Kabupaten Bengkalis dan Siak masih buruk. Sementara di ibukota Pekan Baru, jarak pandang membaik yaitu enam kilometer. 

Direktur Darurat BNPB Harmensyah menyatakan ancaman gangguan kesehatan, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), terhadap warga juga masih tinggi. 

"Penderita ISPA mencapai sekitar 27.587. Sudah dikasih masker dan segala macam, sementara asma 1.031 tetapi cenderung menurun," jelas Harmensyah. Namun warga mengaku pembagian masker masih sangat terbatas. 

Azahar, warga di Riau yang mengalami gangguan pernapasan, mengatakan pembagian masker hanya dilakukan sekali sejak kabut asap terjadi lebih dari satu bulan lalu. 

"Ada sebagian pakai yang sudah pakai masker ... tak ada pembagian masker hari ini, hanya sekali," kata Azahar. Ia mengatakan untuk meminimalkan dampak asap ia meminta semua pintu rumah ditutup. "Tak boleh dibuka, saya juga batuk-batuk," katanya. 

Data BNPB menyebutkan titik api yang terpantau masih mencapai 55 buah setelah dilakukan upaya pemadaman kebakaran hutan, dari 122 titik api yang terpantau sebelumnya. 

Penegakan hukum 

BNPB juga mengatakan 26 orang ditangkap terkait penyelidikan kabut asap dan satu perusahaan tengah diselidiki. Direktur eksekutif Walhi Riau, Riko Kurniawan, mengatakan kabut asap terjadi tiap tahun di Provinsi Riau karena penegakan hukum yang lemah. 

Dari 117 perusahaan yang dilaporkan sebagai penyebab kebakaran hutan, kata Riko, baru delapan perusahaan yang dijadikan tersangka dan satu perusahaan dalam proses persidangan. 

"Penegakan hukum yang lemah itu menyebabkan titik api ditemukan di lahan perusahaan yang sama," kata Riko. 

"Efek jera tidak terjadi, sementara di tingkat masyarakat ada penurunan jumlah kasus dari 40-an yang ditangkap tahun lalu, tahun ini 26," jelas Riko. 

Sementara itu, di Jakarta, Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan tiga perusahaan sudah dibawa ke pengadilan terkait peristiwa pembakaran hutan 2013 lalu. 

Jika terbukti bersalah di pengadilan, perusahaan-perusahaan tersebut terancam dicabut izin operasi dan denda sampai Rp300 milliar.