Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau disebut juga Passenger Service Carge (PSC) untuk penerbangan dalam negeri dan luar negeri di beberapa bandara akan segera naik.PT Angkasa Pura I sebagai pengelola bandara-bandara besar di Indonesia bagian Timur sudah menyampaikan rencana kenaikan PSC di 5 bandara yang dikelolanya. Lima bandara tersebut adalah Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali, Bandara Internasional Juanda- Surabaya, Bandara Internasional Sepinggan-Balikpapan, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin -Makassar, dan Bandara Internasional Lombok Praya. Kenaikan PSC tersebut akan dilaksanakan per 1 April 2014 mendatang."Penyesuaian tarif PJP2U ini dilakukan sebagai upaya Angkasa Pura I dalam menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang dan pengguna jasa bandara. Juga mengingat besarnya investasi untuk pembangunan dan pengembangan bandara seperti terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Terminal 2 (T2) Bandara Juanda, terminal baru Bandara Sepinggan, dan lainnya yang bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran bagi para pengguna jasa bandara," jelas Corporate Secretary Angkasa Pura I Farid Indra Nugraha.Sementara itu PT Angkasa Pura II yang mengelola bandara-bandara besar di Indonesia bagian barat juga akan melakukan hal serupa. “Sudah ada persetujuan dari Menteri Perhubungan. Misalnya saja di Bandara Kualanamu untuk penerbangan domestik akan naik kira-kira menjadi Rp 75 ribu,” ujar Direktur Utama PT AP II Tri Sunoko di sela-sela peresmian Bandara Kualanamu, hari ini Kamis (27/3) di Deliserdang.Penyesuaian tariff PSC memang harus berdasarkan persetujuan dari Pemerintah. Pengelola bandara berhak untuk mengusulkan berdasarkan perhitungan level of service yang telah diberikan pada penumpang. Usul tersebut kemudian dibahas bersama pemerintah dengan melibatkan perwakilan masyarakat seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesai (YLKI). Selanjutnya keputusan penyesuaian dilakukan oleh Menteri Perhubungan.