Permukiman liar merambah bantaran jaringan kanal kuno peninggalan Kerajaan Sriwijaya di Palembang, Sumatera Selatan. Upaya penertiban terkendala ganti rugi.
Data Taman Purbakala Kerajaan Sriwijaya menunjukkan, 80 pondok yang digunakan sebagai tempat tinggal dibangun di bantaran kanal-kanal kuno Sriwijaya di sekitar Situs Karanganyar, Palembang. Lahan 15-20 meter dari bibir kanal kuno tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang telah dibebaskan.
Pada 17 Maret lalu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Purbakala Kerajaan Sriwijaya, Hadran Effendi mengatakan, upaya menghentikan pertambahan bangunan liar di sekitar kanal kuno dilakukan dalam sebulan ini, yaitu dengan mengukur ulang dan memperbarui patok.
"Kami juga sosialisasi kepada warga sekitar bahwa lahan itu milik Pemprov Sumsel dan situs Sriwijaya," kata dia.
Jaringan kanal kuno Kerajaan Sriwijaya menghubungkan Situs Karanganyar dengan Sungai Musi. Kanal-kanal tersebut saling terhubung dengan pola teratur. Selain itu, terdapat juga kolam-kolam dan pulau yang diduga juga buatan. Jaringan kanal dan kolam-kolam buatan itu diduga digunakan sebagai pengaturan pengairan dan jalur transportasi pada zaman itu.
Peneliti dari Balai Arkeologi Palembang, Retno Purwanti, mengatakan, situs bersejarah begitu mudah beralih fungsi disebabkan belum adanya surat keputusan untuk perlindungan cagar budaya. "Banyak situs penting Sriwijaya belum menjadi cagar budaya. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Palembang perlu segera membuat surat keputusan cagar budaya," kata dia.