Rp40 Miliar Hibah untuk Hutan

By , Jumat, 2 Mei 2014 | 15:47 WIB
()

Pada hari Rabu, 30 April, sembilan lembaga swadaya masyarakat telah menandatangani perjanjian penyaluran hibah Tropical Forest Conservation Act (TFCA) Kalimantan Siklus 1 senilai hampir Rp40 miliar. Ini merupakan program kerja sama antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Amerika dalam rangka pengalihan utang untuk pendanaan kegiatan simlutan dalam perlindungan hutan alam di Indonesia, khususnya Kalimantan.

Dubes AS untuk Indonesia, Robert Blake, menyatakan, "Kami berbangga untuk bekerja sama dengan Indonesia dalam program TFCA demi mendorong konservasi hutan dan sumberdaya hayati," paparnya. "AS sudah memiliki sejarah panjang terhadap upaya konservasi di Indonesia dan di seluruh dunia. Kami punya komitmen untuk ikut serta melindungi kekayaan-kekayaan alam bagi generasi kini dan masa depan."

Menurut Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung Kementerian Kehutanan, Bambang Supriyanto — yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas program ini, 80 persen dana TFCA Kalimantan akan dilakukan di 4 kabupaten target: Kabupaten Kapuas Hulu (lihat pada peta nomor 1) di Kalbar, Kabupaten Kutai Barat (2), Kabupaten Berau (3), dan Kabupaten Mahakam Ulu (4) di Kaltim.

Peta Kabupaten Target TFCA Kalimantan

"Dalam pelaksanaannya, diharapkan dapat terwujud keselarasan antara program TFCA Kalimantan dengan program kabupaten, serta program lain yang sedang berlangsung," kata Bambang. Ia menegaskan, TFCA takkan berhasil tanpa dukungan dari komunitas di lokasi hutan itu berada.

Sekjen Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto memandang ini "bukan cuma suatu insentif, melainkan cara inovatif dalam mekanisme pembiayaan". Skema pengalihan utang ini sebesar hampir US$28,5 juta.

Sesuai dengan kebijakan dan prosedur penyaluran hibah, Dewan Pengawas telah menyetujui sejumlah lembaga yang bekerja di bidang kehutanan, lingkungan atau konservasi yang beroperasi di Indonesia dan memenuhi syarat, sebagai penerima hibah TFCA Kalimantan.

Terdapat 9 lembaga tersebut, yakni Operation Wallacea Trust (Bogor), Yayasan PEKA Indonesia (Bogor), Yayasan BIOMA (Samarinda), Center of SocialForestry Universitas Mulawarman (Samarinda), Aliansi Organis Indonesia (Bogor), FORINA (Bogor), Yayasan PRCF Indonesia (Pontianak), Lembaga Gemawan (Pontianak), serta Yayasan Penabulu (Jakarta)—untuk penguatan kelembagaan.

"Sebab tidak kalah penting penguatan lembaga lokal secara terus-menerus," jelas Bambang.

Para lembaga akan melaksanakan berbagai program untuk kegiatan konservasi, proteksi, restorasi, dan pemanfaatan lestari yang terangkum di dalam Rencana Implementasi 2013-2017.

Antara lain; mendukung penguatan dalam mengelola kawasan lindung dan kawasan koridor, meningkatkan penyerapan karbon hutan (secara kemitraan), mengembangkan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan hasil hutan bukan kayu (HHBK), menaikkan mutu madu hutan organis, ekowisata dan ekonomi produktif, menjaga orangutan Kalimantan (spesies Pongo pygmaeus pygmaeus), memanfaatkan secara lestari perkebunan karet tradisional.

Perjanjian ini akan bermitra dengan The Nature Conservancy (TNC) serta WWF-Indonesia. Sementara Yayasan KEHATI berperan sebagai administratornya. TFCA Kalimantan juga akan bekerja bersama Program Berau Forest Carbon dan Heart of Borneo.