Kemendikbud Bisa Dituntut Lantaran Jiplak Soal UN

By , Rabu, 7 Mei 2014 | 14:35 WIB

Direktur Riset dan Pengembangan Program Ikatan Guru Indonesia (IGI), Dhitta Puti Sarasvati, mengatakan penggunaan soal matematika dalam Ujian Nasional (UN) tingkat SMP yang persis sama dengan soal buatan PISA (Programme for International Student Assesment), bisa dinyatakan sebagai bentuk plagiarisme.

PISA berhak menuntut pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Indonesia. "Itu harusnya tidak boleh, apalagi ada copyright-nya. Itu 100 persen plagiat," kata Dhitta kepada Kompas.com, Rabu (7/5).

Dalam soal UN SMP yang diujikan serentak di seluruh Indonesia mulai pada 6 Mei (Selasa kemarin), ditemukan adanya kesamaan dengan sebuah soal PISA.

Bahkan, pada soal tersebut juga terdapat gambar, yang pada sumber aslinya dilarang untuk diambil terkait hak cipta terhadap merek Skysails. 

Dhitta menyayangkan hal tersebut dan mengaku dirinya merasa "kecolongan" dengan hal tersebut. Padahal, lanjut dia, selama ini pemerintah terus menekankan pada anak-anak untuk tidak mencontek. "Faktanya, malah mereka sendiri yang mencontek," kata Dhitta. 

Menurut dia, pihak PISA bisa menuntut pemerintah. Hal tersebut dapat terjadi karena pemerintah dianggap telah melakukan penjiplakan soal ujian. 

Hal senada juga dilontarkan oleh Dosen Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, Elin Driana. Dia mempertanyakan izin pemerintah saat mengutip soal ujian dari PISA. Elin meragukan pemerintah memiliki izin dari PISA. 

"Ini plagiat total namanya. Kalau pemerintah memang punya izin, ya cantumkan. Tapi kok saya ragu," kata Koordinator Education Forum ini. 

Elin mengatakan, di dunia pendidikan pengutipan adalah hal biasa. Namun, perlu dicantumkan juga sumber dan tahun penulisan agar tidak dicap sebagai plagiarisme. Kaidah inilah yang tidak ada pada soal UN SMP tahun ini.