Setelah Telkom memblokir akses ke situs web Vimeo.com, kini sejumlah penyedia jasa internet (internet service provider/ISP) juga melakukan langkah serupa sebagaimana perintah dari Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring.
Dari pengamatan pada Selasa pagi (13/5), ISP yang mulai melakukan pemblokiran Vimeo antara lain Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata.
Namun, menurut Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, Sammy Pangerapan, hanya ISP besar saja yang mendapat perintah tersebut. "Yang kecil tidak terima suratnya. Buktinya, ISP kecil yang saya tanyakan, tidak menerima surat edarannya (surat perintah pemblokiran Vimeo-red)," kata Sammy.
Tifatul telah menegaskan, bahwa semua ISP harus memblokir Vimeo karena situs web berbagi video itu menyediakan banyak konten pornografi. Kebijakan konten pornografi di Vimeo disebut Tifatul bertentangan dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi di Indonesia.
Vimeo melarang video pornografi atau konten yang secara eksplisit menampilkan aktivitas seksual (sexually explicit content or pornography) namun membolehkan konten pornografi berupa ketelanjangan yang bukan aktivitas seksual.
"Ini jelas melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kalau UU kita kan memasukkan pornografi sebagai konten yang memperlihatkan ketelanjangan, memperlihatkan kelamin, dan hubungan seksual. Nah, Vimeo menilai konten macam itu wajar karena dianggap seni," tegas Tifatul.
Ia akan tetap memblokir akses ke situs web Vimeo di Indonesia jika pengelola tidak mau memblokir konten pornografi khusus untuk pengguna di Indonesia.