Apakah Pemblokiran Vimeo Dicabut?

By , Selasa, 13 Mei 2014 | 22:12 WIB

Akses menuju situs web Vimeo.com memang diblokir oleh sejumlah penyedia jasa internet besar di Indonesia pada Selasa siang (13/5). Namun, pada malam hari, beberapa penyedia jasa internet nampaknya telah membuka kembali akses ke Vimeo.

Pada pukul 9 malam ini berhasil mengakses situs berbagi video tersebut dengan jaringan Telkom Speedy, Indosat, Telkomsel, dan Indosat. Padahal, pada siang hari perusahaan telekomunikasi tersebut masih memblokir Vimeo.

Hingga kini belum ada pernyataan resmi terkait pencabutan blokir Vimeo dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Juru bicara Indosat, Telkom, dan Kemenkominfo telah dihubungi, namun belum mendapat jawaban.

Kemenkominfo memberi perintah pemblokiran Vimeo pada 9 Mei 2014 karena dinilai banyak mengandung konten video pornografi.

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan, kebijakan konten pornografi di Vimeo bertentangan dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi di Indonesia.

Vimeo melarang video pornografi atau konten yang secara eksplisit menampilkan aktivitas seksual (sexually explicit content or pornography) namun membolehkan konten pornografi berupa ketelanjangan yang bukan aktivitas seksual.

"Ini jelas melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kalau UU kita kan memasukkan pornografi sebagai konten yang memperlihatkan ketelanjangan, memperlihatkan kelamin, dan hubungan seksual. Nah, Vimeo menilai konten macam itu wajar karena dianggap seni," tegas Tifatul saat ditemui di Depok, Senin (12/5).

Ia menambahkan, akan tetap memblokir akses ke situs web Vimeo di Indonesia jika pengelola tidak mau memblokir konten pornografi.