Pindah Agama, Perempuan Sudan Dapatkan Vonis Mati

By , Jumat, 16 Mei 2014 | 15:37 WIB

Pengadilan Sudan menjatuhkan hukuman gantung kepada seorang wanita karena meninggalkan agama Islam dan menikahi seorang pria Kristen.

"Kami memberi Anda tiga hari untuk meninggalkan agama (Kristen) tetapi Anda bersikeras tidak akan kembali ke Islam. Saya memutuskan Anda harus digantung," kata hakim kepada perempuan itu, seperti dilaporkan kantor berita AFP.

Kedutaan-kedutaan besar Barat dan kelompok-kelompok hak asasi manusia mendesak Sudan menghormati hak wanita yang sedang hamil delapan bulan itu untuk memilih agamanya.

Media setempat melaporkan hukuman itu tidak akan dijatuhkan hingga dua tahun setelah ia melahirkan.

Mayoritas populasi Sudan beragama Islam dan negara itu pun menggunakan hukum Islam.

Hakim juga menghukum perempuan itu 100 kali cambuk karena melakukan perzinahan, pasalnya pernikahannya dengan pria Kristen itu dianggap tidak sah berdasarkan hukum Islam.

Seruan Amnesty

Dalam persidangan, seorang pemuka agama Islam berbicara dengan terdakwa di dalam kerangkeng selama 30 menit, kata AFP.

Lalu ia dengan tenang mengatakan kepada hakim, "Saya adalah seorang Kristen dan saya tidak pernah melakukan perbuatan murtad."

Amnesty International mengatakan perempuan itu, Meriam Yehya Ibrahim Ishag, dibesarkan sebagai Kristen Ortodoks, yaitu agama ibunya karena ayahnya, seorang Muslim, dilaporkan tidak membesarkannya.

Di pengadilan, hakim memanggilnya dengan nama Islamnya, Adraf Al-Hadi Mohammed Abdullah.

Ia ditangkap dan didakwa dengan perzinahan pada Agustus 2013 dan pengadilan menambahkan dakwaan murtad pada Februari 2014 di mana ia mengatakan adalah seorang Kristen dan bukan Muslim, kata Amnesty.

Amnesty mengatakan ia harus segera dibebaskan.