Ahli Forensik Penguak Misteri Kematian Presiden JFK Meninggal

By , Senin, 19 Mei 2014 | 11:33 WIB

Clyde Snow, seorang antropolog forensik berkebangsaan AS yang menangani kasus pembunuhan Presiden John F Kennedy hingga kuburan massal di Argentina, meninggal dunia pada usia 86 tahun.

Istri Snow, Jerry Snow, Minggu (18/5), mengatakan Snow meninggal pada hari Jumat (16/5) di Rumah Sakit Regional Norman, di Norman, Oklahoma, Amerika Serikat. Jerry mengatakan Snow menderita kanker paru-paru dan emfisema.

Subjek yang pernah digarap Snow antara lain adalah buron Nazi Josef Mengele, korban pemboman Oklahoma City, dan pembunuh berantai John Wayne Gacy. Ia juga meneliti situs kuburan massal di negara-negara seperti Argentina, Bolivia, Peru, dan Kroasia.

Snow juga kerap membantu membangun kasus kriminal berhadapan dengan pemimpin pemerintahan yang bertanggung jawab atas pembunuhan. "Jangan lupakan tulang," kata Snow pada suatu ketika. "Mereka ada di sana dan mereka punya cerita sendiri."

Berkeliling dunia, Snow membantu memberikan suara untuk "mereka" yang tak bersuara. "Saya tertantang," kata dia.

"Ini pekerjaan yang menarik. Aku merasa kita lakukan dengan lebih baik. Ini bukan peran ilmu forensik menempatkan orang-orang jahat di penjara, tetapi lebih pada pengumpulan bukti."

Lahir pada 7 Januari 1928 di Ralls, Texas, Snow tertarik pada anatomi karena pengaruh ayahnya yang seorang dokter. Bergabung dengan otoritas penerbangan Amerika (FAA) di Oklahoma City pada 1960, Snow membantu mengembangkan program komputer untuk menyelidiki kecelakaan pesawat.

Snow sudah menyelidiki banyak kematian tokoh sejarah. Pada 1978, keahliannya mengantarkan dia berbicara di depan Komite Pembunuhan DPR, membahas tentang beragam aspek kematian Kennedy. Dia pula yang kemudian mengidentifikasi sisa kerangka Mengele, buron Nazi yang melakukan eksperimen kejam terhadap para tahanan di kamp Auschwitz.

Jerry Snow mengatakan suaminya akan diingat untuk srasa humor dan dedikasinya atas hak-hak dasar kemanusiaan. "Itu adalah kekuatan kendali dalam hidupnya, hak asasi manusia."