Syarat untuk Menjadi Anjing Polisi

By , Senin, 19 Mei 2014 | 18:50 WIB

Tak sembarang anjing bisa bertugas di Kepolisian RI. Mereka harus melalui seleksi khusus agar bisa menjalankan tugas dengan baik. Tidak ada pembagian tugas yang didasari oleh jenis anjing. Walau beberapa jenis anjing menonjol di tugas tertentu, namun semua tergantung dari kemauan dan kemampuan masing-masing anjing.

Di Amerika Serikat, tempat asal anjing-anjing ini, ada beberapa tahap seleksi yang harus dilakukan oleh tim dari kepolisian Indonesia yang terdiri dari para pawang serta dokter. Hal yang pertama adalah seleksi anatomi termasuk kesehatan satwa. “Berikutnya adalah kemauan, terutama untuk menggunakan alat seperti bola. Misalnya jika dilemparkan, ia mau mengambil, bahkan ke tempat yang sempit sekalipun,” ujar Iptu Wawan M, dari Direktorat Polisi Satwa, Depok, yang sudah bertugas di sana selama 30 tahun lebih.

Dari situlah tingkat agresif, kelincahan dan kecetakan anjing-anjing itu dilihat. Selain itu, pertahanan juga menjadi salah satu pertimbangan utama. “Kalau diberikan mainan, dipertahankan,” ujar Wawan. Setelah itu, penempatan anjing apakah di bagian pelacak umum, pelacak narkotika, pelacak bahan peledak (handak) atau pengendalian masyarakat, misalnya, akan disesuaikan dengan karakter masing-masing anjing.

“Jika anjing itu memiliki kemauan untuk pergi ke tempat, tempat tertutup, tidak suka menggongong tapi agresif, bisa ditempatkan di handak. Jika suka menggongong, agresif menyerang dengan daya serbu tinggi, bisa ke pelacak umum. Kalau ganas dalam semua aspek, bisa ditempatkan di bagian pengendalian masyarakat. Jika daya melacaknya berlebihan, dalam latian senang menggali tanah misalnya, biasanya digolongkan ke dalam SAR,” papar Wawan. Anjing-anjing yang diseleksi biaanya berjenis herder atau german shepherd, labrador, rottweiler, doberman, pointer, dan belgian malinois.