Perdana Menteri Inggris David Cameron mendesak pemerintah Sudan untuk mencabut hukuman mati terhadap seorang perempuan Kristen yang dituduh meninggalkan agama Islam.
Sebuah pengadilan memutuskan Meriam Ibrahim beragama Islam dari garis keturunan ayah kandungnya yang Muslim, meski dia dibesarkan oleh ibunya yang beragama Kristen dan menikah dengan seorang peganut Kristen.
Meriam Ibrahim, 27 tahun, membantah berpindah agama, dan mengaku dia beragama Kristen sejak kecil.
Cameron mengatakan dia "terkejut" dengan perlakukan terhadap Nyonya Ibrahim, yang melahirkan anak di sel penjara pada Rabu (28/5).
Kecaman terhadap hukuman mati tersebut juga disampaikan oleh politisi Inggris Nick Clegg dan Ed Miliband.
Cameron mengatakan Inggris akan "melanjutkan tekanan terhadap pemerintah Sudan untuk bertindak".
"Kebebasan beragama merupakan sesuatu yang mutlak, hak asasi yang fundamental.
"Saya mendesak pemerintah Sudan untuk membatalkan hukuman dan secepatnya memberikan bantuan dan layanan medis bagi dia dan bayinya," kata dia.
Menurut hukum Islam, Nyonya Ibrahim dapat merawat bayi perempuannya selama dua tahun sebelum hukuman dilaksanakan.
Sudan merupakan negara dengan populasi mayoritas Muslim, dan menerapkan hukum Islam sejak 1980an.
Organisasi HAM Amnesty International telah mengeluarkan sebuah petisi untuk mendesak pemerintah Sudan membebaskan Nyonya Ibrahim. Suaminya, Daniel Wani, warga negara AS, mengatakan kepada BBC dia berharap upaya bandingnya akan dikabulkan oleh pengadilan.