Sebuah pengadilan di Pakistan, Rabu (11/6), menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara untuk kakak-beradik yang memakan mayat seorang bayi, setahun setelah mereka dibebaskan dari dakwaan serupa.
"Pengadilan antiteroris hari ini menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan empat bulan kerja paksa," kata Shakir Hussain Dawar, seorang petugas kepolisian.
Dawar menambahkan, pengadilan menilai kedua orang itu bersalah dalam kasus merusak mayat, menghilangkan barang bukti, dan aksi teror.
"Pengadilan juga mengusulkan kepada pemerintah untuk merancang undang-undang anti-kanibalisme," tambah Dawar.
April lalu, Kepolisian Pakistan menahan seorang pria yang diduga sebagai kanibal setelah kepala seorang bayi berusia dua hari ditemukan di kediamannya di sebuah desa—Darya Khan, Provinsi Punjab, sekitar 300 kilometer dari ibukota Islamabad.
Farman Ali (30) ditahan sehari setelah polisi menahan kakaknya Mohammad Arif (35). Kepala kepolisian setempat, Ameer Abdullah, mengatakan, polisi menangkap keduanya setelah menerima laporan warga mencium bau tak sedap dari kediaman kedua orang itu.
Polisi juga mendapatkan temuan mengerikan di kediaman kedua pria itu.
Polisi mengatakan, dalam pemeriksaan, kedua kakak beradik itu mengaku memasak dan memakan daging manusia setelah mencuri mayat dari sebuah pemakaman.
Kedua pria ini sebelumnya pernah menghabiskan waktu selama dua tahun di penjara akibat melakukan kanibalisme. Keduanya baru dibebaskan tahun lalu.
Pada 2011, keduanya ditahan setelah terbukti menggali 100 mayat dari kuburan setempat dan memakan mayat-mayat itu.
Dalam kasus yang sama tahun 2011 itu, polisi menemukan jasad seorang perempuan berusia 24 tahun di kediaman dua saudara itu. Salah satu kaki perempuan itu hilang disantap kedua kanibal tersebut.
Polisi mengatakan, kedua pria itu ditinggal keluarga dan istri mereka beberapa tahun lalu dan mereka sempat tinggal dalam kondisi terisolasi.