Ternyata Belum Seluruh Kemasan Produk Rokok Disertai Gambar Seram

By , Kamis, 26 Juni 2014 | 14:35 WIB

Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) melaporkan, sebagian besar kemasan produk rokok belum disertai gambar seram atau gambar peringatan kesehatan (pictural health warning/PHW).

Laporan ini berdasarkan temuan BPOM pada tanggal 24 dan 25 Juni 2014. Kepala BPOM Roy A Sparinga mengatakan, hingga 24 Juni 2014 pukul 18.00 WIB, dari total 672 perusahaan rokok dan 3.363 merek, terdapat 72 perusahaan yang telah mengirimkan 448 merek contoh kemasan dengan PHW. Adapun 108 perusahaan dengan 666 merek telah melaporkan pengujian kadar nikotin dan tar.

"Ada 72 perusahaan yang telah melaporkan pencantuman peringatan dan informasi kesehatan disertai contoh kemasan. Jumlah merek ada 448 sudah dilaporkan," kata Roy dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (26/6).

Adapun berdasarkan pengawasan atas 2.270 item produk tembakau pada 24 dan 25 Juni 2014 lalu, terdapat 305 item yang telah menggunakan PHW atau sebanyak 13,44 persen. Adapun yang belum menggunakan PHW sebanyak 1.965 item atau 86,56 persen.

Roy mengungkapkan, BPOM telah melayangkan surat peringatan kepada perusahaan yang belum mencantumkan PHW pada kemasan rokok. "Kami sudah mengeluarkan sanksi tertulis terhadap (perusahaan) yang belum. Kami sudah kirimkan 'surat cinta' itu. Efektif pemberlakuan PHW itu kan tanggal 24 Juni 2014," ujar Roy.

BPOM telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan pengawasan. "Kami telah instruksikan jajaran balai besar BPOM, ada 31 di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan pada sarana produksi, sarana importir, distribusi, dan retailer besar," ujarnya.