Dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) bersama Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, ditemukan berbagai produk pangan ilegal maupun tak layak edar. Susu kedaluwarsa di antaranya. Untuk itu, BPOM meminta masyarakat untuk teliti.
Penemuan produk susu kedaluwarsa itu disampaikan BPOM hari ini, Kamis (26/6). "Itu temuan bersama Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, termasuk kosmetik. Ternyata ada produk kedaluwarsa di label, susu evaporasi," kata Kepala BPOM Roy A Sparinga.
Sidak dilakukan kemarin, Rabu (25/6) di tiga gudang di Angke, Jakarta Barat dan sebuah pasar swalayan di Jakarta Selatan. Berdasarkan temuan tersebut, nilai keekonomian barang ilegal dan tidak memenuhi ketentuan (TMK) mencapai Rp 14,4 miliar.
Menurut Roy, sidak tersebut merupakan upaya intensifikasi pengawasan pangan menjelang bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri. Pengawasan tersebut dilaksanakan rutin setiap tahun di seluruh saluran distribusi barang.
Target pengawasan adalah pangan tanpa ijin edar (TIE), kedaluwarsa, kondisi rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dan sebagainya), dan pangan TMK label termasuk label tanpa bahasa Indonesia.
"Yang sebelumnya biasanya dilakukan saat Ramadan, tapi kali ini kami lakukan lebih awal," jelas Roy.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Roy menegaskan pihaknya akan meningkatkan kerja sama pengawasan pangan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Selain itu, Roy mengatakan pihaknya juga berharap pengusaha tidak "nakal" menjual produk ilegal.
"Untuk pengusaha atau importir kami minta tidak melakukan penjualan barang ilegal, yang legal saja. Kami juga minta masyarakat teliti, baca kemasan sebelum membeli. Kami minta partisipasi masyarakat untuk laporkan kepada kami juga," ujarnya.