Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menegaskan, Pemerintah Tiongkok telah secara resmi dan terbuka mengeluarkan pernyataan tak memiliki klaim wilayah yang tumpang tindih dengan Indonesia, terutama di wilayah perairan sekitar Kepulauan Natuna, Laut Tiongkok Selatan.
Menurut Marty, pernyataan itu disampaikan juru bicara Pemerintah Tiongkok menjawab pertanyaan wartawan pada 2 April lalu di Beijing. "Saat itu disebutkan, kedaulatan di Kepulauan Natuna milik Indonesia dan Tiongkok tak mempersengketakan itu. Indonesia juga tak punya klaim teritorial di Kepulauan Spratly milik Tiongkok," ujar Marty saat dihubungi di Jakarta, Kamis (26/6).
Tidak cuma itu, sejumlah pernyataan berisi senada, baaik formal dan informal, kata Marty, juga kerap disampaikan Tiongkok dalam banyak kesempatan.
Bahkan selama ini antara Tiongkok dan Indonesia juga sama-sama menggelar kerja sama bidang perikanan di Kepulauan Natuna.
Namun, Marty mengungkap, Pemerintah Tiongkok tetap harus menjelaskan klaim teritorialnya di perairan itu, termasuk ketika mereka "menyempurnakan" kebijakannya dari Sembilan Garis Putus-putus menjadi Sepuluh Garis Putus-putus.
Menyikapi peta terbaru Tiongkok tersebut, Marty menilai takkan mengubah apa pun. Sengketa masih tetap ada dan diakui, termasuk dalam Declaration on the Conduct of Parties (DOC) di Laut Tiongkok Selatan antara ASEAN dan Tiongkok pada 2002.