Puluhan ribu pelaut dan personil AL tewas dalam Perang Dunia I tapi kini banyak bangkai kapal yang tenggelam semasa konflik itu akan mendapat perlindungan dari PBB.
Sebagian besar bangkai kapal ini terancam kegiatan pengumpulan besi bekas, pengrusakan dan penjarahan, seperti dilaporkan BBC.
Namun pakar dari 36 negara yang bertemu di Belgia kini mendengarkan bagaimana Konvensi UNESCO atas Perlindungan Warisan Budaya Bawah Air meningkatkan perlindungan.
Diperkenalkan pada 2001, konvensi ini hanya berlaku untuk kapal yang karam sedikitnya 100 tahun silam.
Dengan peringatan Perang Dunia I sebentar lagi, perlindungan ini akan diperluas ke ribuan lokasi bangkai kapal lain. "Ini membuat perbedaan legal yang luar biasa," kata Ulrike Guerin dari UNESCO kepada BBC News.
"Ini mencegah perampasan, yang terjadi pada skala sangat besar, ini mencegah eksploitasi komersial, pengumpulan besi bekas dan akan ada peraturan pada dampak insidentil seperti masalah kapal pukat ikan yang masuk ke situs Perang Dunia I."
Daya tarik besi
Banyaknya kehilangan personil Angkatan Laut selama Perang Besar tidak sebanding dengan kerusakan di parit-parit bawah laut.
Namun ada banyak peristiwa besar seperti Pertempuran Jutlandand di Gallipoli.
Lokasi dari banyak bangkai kapal diketahui dan populer di kalangan penyelam tapi juga di kalangan perusahaan besi bekas.
Isu pengambilan besi bekas kapal menjadi masalah besar, terutama karena harga besi meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2011, kapal-kapal Belanda membongkar tiga bangkai kapal Inggris yang tenggelam pada 1914.
HMS Aboukir, HMS Hogue dan HMS Cressy tenggelam dengan membawa 1.500 awak tapi bangkai kapal itu dihancurkan dan ambil tembaga serta perunggunya.
Belanda dilaporkan segera menandatangani konvensi yang akan membantu mencegah tindakan seperti ini di masa depan.