Disarankan Pugar Gunung Padang

By , Selasa, 1 Juli 2014 | 20:00 WIB

Situs Gunung Padang disarankan segera dipugar setelah sosialisasi penetapan Gunung Padang sebagai cagar budaya nasional, pekan lalu, di Cianjur, Jawa Barat.

“Kami harapkan pemerintah segera memugarnya, jangan hanya sebatas penetapan. Kami merekomendasikan penelitian lanjutan dan pemugaran. Sosialisasi itu bisa berwujud pemugaran,” ungkap Ketua Arkeologi Tim Terpadu Riset Mandiri (TTRM) Ali Akbar, di Jakarta, Senin (30/6).

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan situs Gunung Padang seluas 29 hektare, sebagai cagar budaya nasional berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 023/M/2014. Menyusul keputusan itu, Kemendikbud perlu menyosialisasikannya.

Menurut Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kemendikbud Harry Widianto, cagar budaya bukan hanya untuk kepentingan akademis. “Namun, harus bermanfaat juga bagi masyarakat di sekitarnya,” katanya.

Hal itu merujuk UU Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Harry sepakat, sosialisasi harus segera dilanjutkan dengan implementasi sesuai dengan rekomendasi tim ahli. Namun, masalah pemugaran tak sesederhana itu. “Kalau masalahnya sederhana, kita sudah lari sejak kemarin-kemarin,” ujarnya.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Kacung Marijan, sedang merumuskan langkah setelah sosialisasi. “Kami juga akan membicarakan Pemprov Jabar dan Pemkab Cianjur,” kata Kacung. 

Ali Akbar menyatakan, pandangan tim ahli tetap pada rekomendasi awal setelah riset Mei 2012. Luas tanah situs Gunung Padang hanya 1,7 hektare pada 1998. Namun, tim TTRM menemukan luas situs tersebut minimal 25 hektare.

“Penelitian sudah cukup lumayan dan situs sudah jadi obyek wisata. Pada akhir tahun kami menemukan struktur-struktur batu buatan manusia, dan itu minimal 25 hektare. Kalau pemerintah menetapkan 29 hektare, itu bagus. Sudah berbeda dengan penetapan tahun 1998 yang cuma 1,7 hektare,” tutur Ali. Dia menambahkan, pihaknya mengidentifikasi situs itu minimal dari era 500 SM.

Rekomendasi pertama—yakni penetapan situs seluas 25 hektare telah dilakukan. Rekomendasi berikutnya adalah penelitian lanjutan.

Pemugaran situs pun harus sesuai dengan kaidah-kaidah pemugaran. “Gunung Padang sangat memenuhi syarat untuk dipugar. Ini penting untuk menjaga kekokohan struktur,” kata Ali.

Kepada National Geographic Indonesia, dia mengatakan juga, hasil riset harus bermanfaat tidak hanya bagi ilmuwan, peneliti, atau lembaga penelitian. Namun hasil riset perlu bermanfaat bagi masyarakat luas. Hal ini sejalan dengan semangat arkeologi publik: peninggalan arkeologis harus bermanfaat untuk publik.

“Pengelolaan terpadu mesti disiapkan, agar situs ini tetap lestari sambil terus diteliti.”