Kementerian Perdagangan menyatakan telah mempersiapkan drafa peraturan untuk memperingatkan masyarakat tentang pengaruh kesehatan minuman beralkohol.Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengatakan, barangkali bentuknya akan berupa kemasan polos (plain packaging) atau pencantuman gambar peringatan kesehatan (pictorial health warning) pada kemasan minuman beralkohol.Jika disahkan dalam bentuk PHW, artinya aturan ini menyusul aturan gambar seram yang terlebih dahulu diberlakukan untuk rokok. Sebagaimana diketahui, PHW produk rokok mulai diberlakukan pada 24 Juni 2014 lalu.“Alasannya? Saya kira kita melihat alkohol itu masalah serius. Ini tindak lanjut dari memperketat peredaran di eceran,” kata Baryu ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (4/7).Bayu menuturkan, rencananya, pemerintah akan mewajibkan PHW tertera di kemasan minuman beralkohol jenis C (kadar alkohol tinggi). Namun, lanjutnya, itu pun masih diperlukan kajian. Masalahnya, minuman beralkohol jenis C yang berkadar alkohol tinggi, harganya pun juga tinggi, dengan jumlah konsumen tertentu.“Tapi yang berkadar alkohol rendah, jenis A, kadarnya rendah tapi volumenya banyak,” imbuh Bayu.Dia mengatakan, jika disahkan, peraturan ini nantinya tidak hanya berlaku untuk minuman beralkohol impor. Peraturan juga diterapkan untuk minuman beralkohol lokal. Saat ini pihak Kementerian Perdagangan tengah mengkaji dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti BPOM, Kemenkes, Kepolisian. “Ini bukan masalah halal tidak halal, tapi kita mau warning pengaruh alkohol ke kesehatan,” tuturnya.