Jaringan Pemilu Akses bagi Penyandang Disabilitas (AGENDA) menyebutkan, banyak tempat pemungutan suara (TPS) di beberapa provinsi tak menyediakan template braille untuk penyandang tuna netra dan tidak mempermudah pemilih dengan disabilitas fisik pada bilik suara. Hal ini diketahui setelah AGENDA memantau penyandang disabilitas di beberapa provinsi.
"Sebanyak 79 TPS atau 36 persen tidak menyediakan alat bantu tuna netra atau template braille yang dibuat oleh KPU," ujar Manajer Program AGENDA M Afifuddin dalam keterangan media, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (9/7).
Ia mengatakan, temuan itu berdasarkan pemantauan di lima wilayah yaitu Aceh, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Pemantauan dilakukan 225 orang relawan yang ditempatkan di TPS.
Afif menyebutkan, beberapa TPS tersebut adalah TPS 01 Kementul, Semarang, Jawa Tengah; TPS 05 Cantelan Kulon, Sragen Kota, Jawa Tengah; TPS 04 Desa Lamar, Banda Aceh, Aceh; TPS 07 Pamalarea Jaya, Goa, Sulawesi Selatan; TPS 11 Kelayan Barat, Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan; TPS 73 Pal Merah, TPS 5 Pasar Minggu, TPS 5 Menteng, Jakarta, dan lainnya.
"Ketiadaan template braille apakah ini ditaruh di bawah sehingga jarang dipakai seperti kasus pemilu legislatif lalu, atau ditaruh di kecamatan, atau petugas tidak tahu cara penggunaan braille," ujar Afif.
Padahal, template braille ini disediakan oleh KPU di semua TPS untuk memudahkan pemilih tuna netra dalam menggunakan hak pilihnya di TPS.
"Sepertiga TPS telah gagal menuruti syarat alat bantu braille untuk pemilih tuna netra," kata Afif.
Sementara, TPS yang tidak memberikan akses memadai bagi pemilih dengan disabilitas tubuh di antaranya TPS 35 Kramat Jati, Jakarta; TPS 38 Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan; TPS Banjarmasin Tengah, Kalimantan Selatan; TPS 8 Sragen, Jawa Tengah; TPS Aceh Besar Darul Lea, Aceh; TPS 8 Makassar, Sulawesi Selatan; TPS 9 Tamalanlae, Makassar, Sulawesi Selatan.