Tiongkok Akui Beri Izin Perdagangan Kulit Harimau

By , Senin, 14 Juli 2014 | 20:13 WIB

Tiongkok mengakui untuk pertama kalinya ke publik bahwa mereka memberikan izin perdagangan kulit harimau "tawanan". Pernyataan ini dikemukakan oleh para peserta dan pejabat dalam pertemuan mengenai perlindungan spesies yang terancam punah.

Mereka mengatakan otoritas Tiongkok tidak pernah melaporkan masalah ini kepada Konvensi Internasional yang mengatur Perdagangan Spesies Terancam Punah (CITES)

Meski demikian, selama petemuan komite konvensi di Jenewa, Tiongkok melaporkan masih melarang penjualan tulang harimau.

"Seorang delegasi Tiongkok mengaku: Kami tidak melarang perdagangan kulit harimau tetapi kami melarang penjualan tulang," kata seorang peserta pertemuan.

Juru bicara Menteri Luar Negeri Tiongkok, Qin Gang, mengatakan kepada BBC dia tidak dapat memverifikasi masalah izin tersebut, tetapi dia mengatakan Tiongkok akan menyelidiki dan memberantas perdagangan kulit harimau yang ditahan.

Pasar terbesar

Sekitar 5.000 dan 6.000 ekor harimau berada dalam kurungan di Tiongkok. Organisasi konservasi satwa liar telah sejak lama meminta penghentian perdagangan kulit harimau.

CITES meminta negara anggotanya untuk melaporkan perkembangan yang telah mereka buat untuk memastikan bahwa perdagangan spesimen satwa liar dan tanaman tidak mengancam keberadaan mereka.

Sebuah laporan terbaru tentang perdagangan satwa liar menunjukkan sekitar 1.600 harimau, yang 'dikurung' dan dari alam liar, telah diperdagangkan sejak 2000 lalu.

Tiongkok merupakan pasar terbesar penjualan tubuh harimau, para ahli alam liar mengatakan, sementara negara-negara Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, Laos, Kamboja, Malaysia dan Indonesia juga merupakan negara konsumen.

Jumlah harimau yang berada di alam liar diperkirakan kurang dari 3.000 ekor dan lebih dari separuhnya berada di India, tempat 42 ekor harimau tewas pada tahun lalu.