Saat sidak ke Pasar Tradisional Ancol Bandung, baru-baru ini, BBPOM Bandung menemukan mie berformalin setelah melakukan uji sampel kandungan bahan pangan secara langsung di lokasi pasar. Dari hasil uji tersebut terlihat perubahan warna pada cairan kimia penguji menjadi warna ungu pekat sebagai reaksi dari formalin.
Inspektur Pangan Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Bandung, Fauzi Ferdiansyah, mengatakan bahwa salah satu ciri mie berformalin yang dapat dilihat secara kasat mata adalah kenyal, tidak mudah putus jika ditarik, dan memiliki bau khas formalin.
Menurut Fauzi, BBPOM selanjutnya akan melakukan penyidikan mengenai asal mula produksi mie berformalin tersebut.
"Investigasi pengawasan pangan Bulan Ramadan dan Idul Fitri. Jadi kita akan tindak lanjuti, kita akan mencari informasi darimana asal mienya. Kemudian di sisi lain juga dari beberapa tempat yang sudah kita kunjungi juga sudah mendapatkan informasi (mengenai makanan berformalin) dan kita serahkan kepada tim kita yang lain di penyidikan untuk menindaklanjutinya," kata Fauzi Ferdiansyah.
Fauzi menambahkan, mie yang mengandung formalin tidak layak dikonsumsi karena bisa merusak beberapa organ tubuh seperti hati dan ginjal. Terlebih lagi jika dikonsumsi dalam jangka panjang.
Selain mie, dalam sidak tersebut BBPOM juga menemukan baso dan tahu berformalin. Ikan asin pun tidak luput dari pemeriksaan. Namun, tidak ditemukan ikan asin berformalin. Saat dilakukan uji sampel kandungan formalin, seorang petugas BBPOM mengatakan, ikan asin yang dijual dipastikan aman untuk dikonsumsi karena tidak ditemukan perubahan warna akibat reaksi formalin.
"Ini dalam keadaan natural, tidak terindikasi (formalin), tidak berubah warna atau tidak bereaksi dengan warna kepekatan," jelas Ade, petugas uji sampel BBPOM.
Selama Bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, BBPOM Bandung meningkatkan kewaspadaan terhadap kualitas bahan pangan yang beredar di pasaran. Selain melakukan sidak untuk mengamankan bahan makanan berformalin, BBPOM Bandung juga melakukan sidak untuk mengamankan makanan yang kadaluwarsa dan mengandung bahan pewarna berbahaya, di berbagai pasar tradisional dan pasar swalayan di Kota Bandung.