Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi mempersilakan pendatang baru untuk menetap di ibukota Jakarta. Hanya saja, dia meminta mereka mengikuti aturan yang berlaku."Intinya kalau mau ke Jakarta boleh, tapi jangan sampai menyusahkan kita (aparat). Kalau punya surat kan enak, bisa pelayanan semuanya enggak repot," tutur Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi dalam acara bina kependudukan.Saat ini, di Jakarta pun sudah tidak diberlakukan operasi yustisi. Operasi tersebut diganti dengan sosialisasi, yakni bina kependudukan. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Purba Hutapea menyebutkan bahwa operasi yustisi tidak efektif. "Dulu saat operasi yustisi dikenakan denda tapi kecil. UU 24/2013 telah menghapus denda keterlambatan melapor. Denda retribusi dari hakim juga sangat rendah karena faktor kemanusiaan, jadi kurang efek jera," tutur Purba saat ditemui di Palmerah Barat, pada Rabu (20/8) pagi. Adapun denda yang dikenakan saat itu Rp20.000. Karena masih banyak yang melanggar, diganti dengan sosialisasi. Bina kependudukan ini tidak mengenakan denda dan tidak dipungut bayaran. Dalan operasi bina kependudukan ini, pendatang baru diberi waktu 14 hari maksimal untuk melapor. Nantinya, mereka akan diberikan berbagai persyaratan, seperti membawa KTP asal, Kartu Keluarga, dan alamat tempat tinggal tetap. Purba kembali menambahkan bahwa pendatang yang telah memenuhi syarat tidak dibatasi untuk berdomisili di Jakarta. "Asalkan semua syaratnya terpenuhi, biar jelas," ujar Purba.