Sementara itu Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, Ony Mahardika mengatakan, peraturan ini hendaknya dapat dijalankan dengan tegas oleh pemerintah, termasuk bila pelaku penebangan adalah pemerintah sendiri.
Proyek pembangunan yang mengharuskan adanya pembebasan lahan, yang itu secara tidak langsung harus menebang pohon menjadi tantangan bagi pemerintah untuk bersikap tidak tebang pilih dalam menjalankan aturan.
"Penerapan aturan itu harus tegas, jangan hanya bisa membuat Perda. Pemkot Surabaya harus bisa memberi contoh yang baik, termasuk terkait rencana pembangunan monorail jangan sampai mengorbankan pohon yang sudah lama ada," ujar Ony.
Dia juga menyoroti poin aturan yang mengharuskan penggantian pohon di tempat lain, sesuai petunjuk Dinas Kebersihan dan Pertamaan, yang itu tidak dapat menggantikan fungsi pohon itu di tempat asalnya.
"Pemindahan pohon ke tempat lain tidak bisa menggantikan 100 persen fungsi pohon itu di lokasi awalnya. Kita mengkritisi hal itu karena prakteknya akan sangat susah," pungkas Ony.