Menteri Kelautan dan Perikanan Sharief Cicip Sutardjo menegaskan bahwa pulau yang masuk wilayah Indonesia tidak boleh dibeli orang asing. Pasalnya hal tersebut sudah tertuang dalam UU.
"Penjualan pulau tidak bisa dilakukan. Jual beli pulau sampai hari ini UU nggak membolehkan orang asing membeli," ujar Cicip di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (2/9).
Melihat fenomena banyak pulau yang dijual, Cicip menilai hal itu tidak mungkin terjadi. Karena meski sudah melakukan transaksi, pulau di Indonesia tak bisa dijual ke negara lain.
"Sehingga nggak mungkin jika ada jual beli langsung dengan orang asing," ungkap Cicip.
Cicip memaparkan bahwa notaris sekalipun tidak mungkin melakukan jual beli pulau. Hal yang bisa dilakukan orang asing adalah menyewa pulau.
"Di luar itu nggak mungkin terjadi. Ini sudah dibuktikan beberapa kali, nggak ada orang asing yang betul-betul membeli," ujar Cicip.