Kelak, BPJS Ketenagakerjaan Berlaku di Luar Negeri

By , Selasa, 9 September 2014 | 13:08 WIB

Kelak, tenaga kerja Indonesia yang sedang berada di luar negeri tidak perlu khawatir saat dirinya memerlukan layanan kesehatan. Sebab Pemerintah Indonesia akan bekerja sama dengan rumah sakit dan layanan kesehatan di kawasan ASEAN agar BPJS Ketenagakerjaan berlaku di luar negeri.

Hal tersebut, menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya (8/9), akan dibicarakan dalam pertemuan pimpinan jaminan sosial se-ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia. Pelaksanaan pertemuan tersebut didorong oleh kecenderungan meningkatnya lalu lintas tenaga kerja antarnegara di kawasan ASEAN.

Meski berbagai masalah teknis masih perlu dibicarakan, Elvyn yakin bahwa “terobosan ini memberikan pelayanan maksimal bagi pekerja yang berada di luar negeri, dan semangat itu ada di antara negara-negara di kawasan ini.”

Nantinya jika BPJS Ketenagakerjaan berlaku di luar negeri, maka ketika seorang tenaga kerja Indonesia yang berada di luar negeri mengalami kecelakaan, BPJS Ketenagakerjaan bosa melakukan koordinasi dengan otoritas setempat. Sehingga berbagai hak yang sepatutnya diperoleh di Indonesia, juga dapat diperoleh di luar negeri.

Hal yang sama juga akan diberlakukan bagi pekerja asing yang bekerja di Indonesia. Mereka juga akan terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pemberlakuan BPJS Ketenagakerjaan di luar negeri kian menunjukan komitmen BPJS untuk menaikan jumlah peserta menjadi 20,7 juta pada 2015.