Masihkah Anda lihat bungkus rokok tanpa peringatan kesehatan bergambar atau pictorial health warning (PHW) beredar di pasaran? Bungkus rokok tanpa gambar peringatan yang menyeramkan itu seharusnya tak lagi diperjualbelikan jika mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 dan ketentuan Undang-undang Kesehatan Nomor 36/2009. Pemerintah telah meminta produsen rokok untuk menarik produk rokok yang belum disertai PHW sebelum 24 Juni 2014. Bahkan, pemerintah juga memberi kelonggaran dengan menambah batas waktu hingga Agustus 2014 untuk menghabiskan stok lama atau bungkus rokok yang belum diberi PHW. Meski demikian, masih saja banyak beredar produk rokok tanpa PHW. "Ini harus ditarik dari pasaran. Harusnya 24 Juni 2014 itu sudah bersih. Diperpanjang dua bulan untuk menghabiskan stok lama, eh tidak bersih juga," ujar Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Widyastuti Soerojo dalam diskusi di Hotel Akmani, Jakarta, Rabu (17/9). Ia menyayangkan sikap pemerintah yang terlihat kurang tegas mengatasi masalah ini. Direktur NAPZA dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sri Utami Ekaningtyas, mengaku pihaknya telah memberikan teguran pada produsen rokok. Namun, nyatanya teguran itu tidak digubris sama sekali. Meski teguran diabaikan, BPOM pun belum melakukan tindakan selanjutnya. Ketua Indonesia Lawyers Association on Tobacco Control, Muhammad Joni mengatakan, peredaran bungkus rokok tanpa PHW jelas melanggar hukum. Penyidik dari BPOM seharusnya juga memberikan sanksi administratif kepada produsen rokok. "Kalau masih ada gambar tanpa PHW, maka telah terjadi pelanggaran Pasal 114 Undang-undang Kesehatan," terang Joni. Meskipun bukan delik aduan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri, Sibarani menyatakan pihaknya menunggu laporan disertai bukti yang cukup untuk melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Ia juga harus bekerjasama dengan BPOM untuk menindaklanjuti pelanggaran pidana oleh produsen rokok.