Data Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat terdapat 463 situs bawah air, walau baru 42 di antaranya teridentifikasi. Jumlah 463 situs berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan itu pun belum menunjukkan gambaran sesungguhnya. Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Harry Widianto, di Jakarta, Jumat (19/9), dengan yakin menyebutkan ada 2.000-an situs dasar laut yang tercatat dan ribuan lainnya yang belum diketahui.
Peninggalan masih banyak, sarat informasi tentang sejarah dan kebudayaan bangsa Indonesia.
Bisa Anda bayangkan betapa besarnya potensi museum bawah air yang dapat dikembangkan?
“Bisa! Ke depannya museum bawah air tentu dapat dinikmati wisatawan,” tegas Kacung Marijan, Direktur Jenderal Kebudayaan Kemdikbud. Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman tengah berupaya mengeksplorasi cagar budaya bawah air.
Kacung mengatakan bahwa saat ini baru tahapan eksplorasi. Kelak ketika pencapai tahap pemanfaatan cagar budaya bawah laut, Anda akan dapat menikmati keindahan luar biasa. Kapal dan pesawat yang tenggelam karena perang, badai ataupun karam—dapat pula dinikmati muatannya seperti keramik, logam bahkan emas.
Sayangnya untuk sampai ke tahap itu, Anda harus bersabar. Mengapa perlu memakan waktu lama agar museum bawah air dapat dinikmati?
Memang butuh waktu lama, sumber daya manusia yang melimpah, serta biaya besar, untuk mengeksplorasi cagar budaya bawah air.
Menurut Harry Widianto, untuk mengeksplorasi satu situs cagar bawah air saja membutuhkan minimal 25 orang. Sedangkan kini, pihaknya baru memiliki tenaga terlatih sebanyak 75 orang.
Proses ini juga memakan waktu minimal satu tahun—dari proses pengangkatan hingga rekonstruksi sejarah.
Apalagi, andai ratusan situs bawah air yang belum teridentifikasi dan setiap proyek memakan waktu minimal satu tahun. Maka butuh ratusan tahun untuk mengeksporasi seluruh situs.
Hingga saat ini belum ada pemanfaatan wisata selam di cagar budaya bawah air, namun kelak akan terjadi. “Kita harus melihat konteks tempatnya juga, kalau kapal sudah rusak dan hancur tidak mungkin dijadikan wisata museum bawah air,” papar Kacung.
Undang-undang RI No. 11 Tahun 2010 menyatakan perlunya langkah pelestarian cagar budaya. Yang dimaksud dengan pelestarian mencakup beberapa aspek yaitu perlindungan, pengembangan, serta pemanfaatan untuk kepentingan umat manusia.
Sejak tahun 1980-an, Indonesia sudah melakukan pelestarian Cagar Budaya Bawah Air dan terus berlangsung hingga sekarang. Mengingat nenek moyang kita merupakan bangsa bahari yang besar dan menguasai lautan di Nusantara bahkan hingga ke mancanegara, Indonesia menyimpan harta karun tak ternilai di bawah perairan.