Perang Tarif Murah Maskapai Segera Berakhir?

By , Kamis, 25 September 2014 | 12:30 WIB

Kementerian Perhubungan tak lama lagi akan segera mengeluarkan aturan tarif batas atas dan batas bawah untuk harga tiket maskapai. Hal itu mendapat sambutan beragam dari kalangan pengusaha angkutan udara.

AirAsia terang-terangan tak sepakat dengan rencana penyeragaman tarif batas bawah tiket pesawat itu. Maskapai penerbangan milik taipan Tony Fernandez itu khawatir tak lagi bisa jor-joran menawarkan tiket murah dalam program promosi.

Audrey Progastama, Head of Corporate Secretary and Communication Indonesia AirAsia mengatakan, mestinya pemerintah menerapkan batas bawah tiket secara berbeda untuk maskapai low cost carrier (LCC) dan maskapai full service.

"Kalau batas bawah antara full service dan LCC tidak diatur, kami kurang setuju. Kalau batasannya sama nanti masyarakat pasti pilih full service," ucap Audrey, Rabu (24/9).

Sekadar mengingatkan, Menteri Perhubungan bersiap menekan aturan tarif batas atas dan batas bawah.

Tarif batas atas akan naik 10 persen dari ketentuan Permen No. 26/2010. Sementara besaran tarif batas bawah diatur minimal 50 persen dari harga tarif batas atas yang sudah ditetapkan.

Mengambil contoh rute Jakarta–Bali, tarif batas atas rute itu yang semula Rp1,4 juta akan menjadi Rp1,54 juta. Sementara tarif batas bawah rute tersebut akan menjadi Rp770.000.

Lain pula pendapat Citilink Indonesia. Arif Wibowo, Direktur Utama Citilink Indonesia justru menilai aturan itu tak akan menghambat ekspansi maskapainya yang masuk kategori LCC, sama seperti AirAsia. "Ini malah memudahkan untuk strategi pricing kami," ujar Arif.

Sementara maskapai lain yang juga menyuguhkan layanan LCC, PT Lion Mentari Airlines (Lion Air), belum mau memberikan komentar pasti. Sang Direktur Umum, Edward Simanjuntak menyatakan akan mempelajari lebih dalam mendalam beleid anyar itu. Namun, dia bilang akan bernegosiasi dengan pemerintah jika hasil kajiannya menyebutkan aturan itu memberatkan dari sisi bisnis.

Edward memilih menjelaskan jika selama ini Lion Air tak mengenal tarif batas bawah. Maskapai itu menerapkan sebanyak 12 kelas tarif untuk mengakomodasi daya beli masyarakat.

!break!

Tak cuma maskapai LCC, pendapat juga meluncur dari Garuda Indonesia yang mengoperasikan penerbangan full service. Maskapai penerbangan plat merah itu memilih menyerahkan penentuan tarif batas maupun bawah kepada mekanisme pasar saja.

Menurut Pujobroto, Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia, untuk rute yang sudah ramai, batasan harga sudah terbentuk dengan sendirinya. Masing-masing maskapai penerbangan sudah menyesuaikan harga tiket dengan biaya operasional yang dikeluarkan.

Namun, pemerintah memiliki alasan lain atas rencana penyeragaman tarif batas atas dan bawah tersebut, yakni memperbaiki iklim persaingan usaha di industri penerbangan yang dirasa sudah tak sehat.