Satuan Polisi Hutan Sulawesi Utara yang bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Bolaang Mongondow menangkap dua orang tersangka pembantai satwa liar yang dilindungi.
"Kedua tersangka berserta barang buktinya kini diamakankan di markas komando Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Wilayah Sulut dan Gorontalo," ujar Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, Sudiono, Sabtu (27/9).
Kedua tersangka yang ditangkap tersebut adalah Daniel Maningka (49) dan Verry Loho (48), keduanya merupakan warga Tomohon. Kedua orang ini diduga membunuh 12 ekor monyet hitam sulawesi (Macaca nigra) yang dilindungi dan terancam punah.
Selain 12 ekor monyet yang sudah mati, tiga ekor lainnya masih hidup. Mereka juga membunuh satu ekor kucing hutan yang dagingnya sudah dipenggal-penggal, serta satu ekor ular piton.
Sudiono menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di Bolaang Mongondow Utara saat sedang dalam perjalanan menuju ke Kota Tomohon. Daging satwa liar tersebut rencananya akan dijual di pasar tradisional Tomohon yang memang sering menjadi lokasi penjualan berbagai jenis daging satwa liar.
Salah seorang tersangka, Daniel berkilah, mereka membunuh monyet-monyet tersebut karena sering memakan tanaman warga. "Kami disuruh menebang pohon tempat monyet-monyet itu bersarang," kilah Daniel.
Namun tidak hanya menebang pohon, Daniel dan rekannya kemudian ikut membunuh monyet monyet tersebut dan dagingnya dimakan serta akan dibawa ke Tomohon untuk dijual.
Monyet hitam sulawesi merupakan salah satu dari satwa endemik Sulawesi yang dilindungi undang-undang. Di habitat aslinya populasi monyet ini semakin menurun akibat perburuan liar serta habitatnya yang terus terganggu oleh aktivitas manusia.