Merasa Hak Berpendapat Dikekang, Twitter Tuntut Amerika Serikat

By , Minggu, 12 Oktober 2014 | 07:00 WIB

Twitter menuntut pemerintah Amerika Serikat terkait dengan hukum kegiatan pengawasan atau mata-mata.

Berdasarkan hukum, sekarang Twitter tidak bisa mengungkapkan informasi tertentu terkait permintaan pemerintah bagi data pemakai dalam hubungannya dengan keamanan nasional.

Twitter memandang hal ini melanggar hak kebebasan menyatakan pendapat, sesuai dengan Amandemen Pertama Undang Undang Dasar Amerika.

Perusahaan tersebut mengajukan gugatan hukum sebagai usaha untuk memaksa pemerintah lebih terbuka tentang permintaan data pribadi.

"Kami berkeyakinan, kami berhak sesuai dengan Amandemen Pertama untuk bereaksi terhadap kekhawatiran pemakai kami dan terhadap pernyataan pejabat pemerintah AS dengan memberikan informasi tentang skala pengawasan pemerintah AS," kata pengacara Twitter, Ben Lee, lewat blog nya.

Twitter menuntut Kementerian Kehakiman Amerika dan Badan Penyelidikan Federal (FBI) di pengadilan California utara pada Selasa (7/10).

Bulan April, Twitter mengajukan Laporan Keterbukaan kepada pemerintah AS untuk diterbitkan. Tetapi sampai sejauh ini para pejabat menolak permintaan perusahaan tersebut untuk mengungkapkan keseluruhan laporan kepada masyarakat.