Tak Satu Pun Produsen Konsisten Cantumkan Peringatan Gambar

By , Kamis, 9 Oktober 2014 | 15:42 WIB

Kepatuhan produsen rokok terhadap aturan pencantuman peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok masih belum konsisten. Penelitian di tujuh daerah, tidak ada satu pun merek rokok yang menjalankan aturan tersebut secara menyeluruh.

”Secara agregat, belum ditemukan merek yang konsisten di setiap daerah. Jadi, di satu daerah mereka patuh dengan aturan bergambar, di daerah lain ternyata belum,” kata Koordinator Pengembangan Peringatan Kesehatan di Kemasan Rokok Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) Widyastuti Soerojo, di Jakarta, Selasa (7/10). Itu dinilai mengherankan karena produsen rokok diberi waktu 20 bulan untuk menyesuaikan dengan aturan baru itu.

Dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan, setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan.

Hingga 11 September 2014, dari 3.363 merek rokok yang terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), baru 269 merek yang mencantumkan peringatan kesehatan bergambar di kemasan. Jumlah merek itu berasal dari 67 industri rokok.

Saat ini, industri rokok di Indonesia ada 660 perusahaan. Adapun yang memasang peringatan kesehatan bergambar baru 2.910 dari 7.402 item.

Contoh desain peringatan bergambar pada kemasan rokok untuk produk-produk di AS. (Ilustrasi, Sumber gambar: FDA)

Survei yang digelar Fakultas Kesehatan Masyarakat UI dan diberi nama Survei Pack Component of the Indonesia SITT (Southeast Asia Tobacco Tax) Project itu dimaksudkan untuk melihat peningkatan kepatuhan di tempat-tempat penjualan. Survei dilakukan pada 24-31 Agustus di tujuh kota dari tujuh provinsi, termasuk Jakarta.

Hasilnya, tingkat kepatuhan bervariasi, 37-53 persen. Sementara 40-60 persen merek tidak patuh dan hanya 4-5 persen patuh pada sebagian aturan. Tingkat ketidakpatuhan di Jakarta tertinggi, yakni 58,5 persen.

Kepatuhan sesuai varian per merek pun tak konsisten. ”Ada satu merek rokok punya empat varian. Di beberapa daerah, semua varian patuh dan punya peringatan bergambar. Namun, ketika dicek di daerah lain, tak semua varian merek yang sama patuh,” tutur Widyastuti. Survei menunjukkan, dari 61-151 merek yang diperiksa di 525 tempat penjualan di tujuh daerah, hanya 1-10 merek yang mematuhi aturan.

Widyastuti mengatakan, padahal jika pemerintah mendiamkan ketidakpatuhan, hal itu bisa dimanfaatkan produsen rokok. ”Misalnya untuk membuat kemasan rokok dari kaleng,” katanya.

Sementara itu Ketua Asosiasi Pengacara Indonesia pada Pengendalian Tembakau Muhammad Joni mengatakan, pihaknya berupaya melengkapi data dan bukti untuk melaporkan pihak yang melanggar ke BPOM. ”Kami fokus ke kemasan rokok yang belum memasang tanda peringatan karena sudah ada aturannya,” jelasnya.

Barang bukti yang dikumpulkan diperoleh dari Jakarta dan sekitarnya. Survei dari sejumlah daerah dijadikan data sekunder. Direktur Pengawasan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif BPOM Sri Utami Ekaningtyas mengatakan siap menerima laporan itu dan menyidiknya.