EASA Perbolehkan Penggunaan Ponsel di Pesawat

By , Kamis, 6 November 2014 | 20:46 WIB

Mulai 26 September 2014 lalu, otoritas penerbangan Uni Eropa (EASA) telah membolehkan penumpang menggunakan perangkat elektronik portabel seperti ponsel pintar, tablet, laptop maupun e-reader saat pesawat mengudara.

Tentu saja izin ini hanya diperuntukkan di wilayah udara Eropa. Selain itu, penumpang juga harus mematuhi aturan yang dipakai masing-masing maskapai. Jika maskapai tersebut tetap melarang, penumpang pun tetap tidak diperbolehkan memakainya.

Bagi maskapai yang ingin mendapat izin, harus mengajukan izin dan kemudian diperiksa kelayakan pesawatnya oleh tim dari EASA.

Pemeriksaan tersebut untuk memastikan pesawat tidak terpengaruh apapun dari transmisi perangkat-perangkat elektronik tersebut.

Menurut pihak EASA, hal ini merupakan kemajuan dan hasil kerja keras tim mereka yang mengkaji terkait keselamatan penerbangan. Sebelumnya jamak diketahui bahwa penggunaan alat-alat bertransmisi yang memancarkan atau menangkap gelombang radio tidak diperbolehkan dipakai penumpang saat pesawat mengudara.

Pada tahun 2013 lalu EASA sudah mulai membolehkan pemakaian perangkat-perangkat ini namun harus dalam keadaan “mode pesawat”. Artinya trasmisinya dimatikan.

Demi menjaga keselamatan dan kenyamanan penerbangan, penumpang diharapkan melakukan hal-hal di bawah ini, sebelum berniat menggunakan perangkat elektroniknya dalam penerbangan.