Sebanyak 103 kilogram insang kering ikan pari manta berhasil disita di Bali. Ini merupakan penyitaan terbesar yang pernah dilakukan.
Insang kering tersebut diperkirakan bernilai 175 juta rupiah atau 14.300 dollar Amerika. Bagian tubuh ikan ini begitu berharga di Tiongkok karena kegunaannya untuk pengobatan tradisional.
Penyitaan ini terlaksana berkat laporan penduduk di Pengambengan, Bali kepada pemerintah setempat. Hasilnya seorang pria berusia 60 tahun ditahan karena menyimpan insang kering ikan pari manta.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada dua jenis insang kering, yakni milik Manta alfredi dan Manta birostris. Kedua jenis ikan pari ini masuk dalam satwa terancam punah.
Sejak awal tahun 2014, pemerintah Indonesia berjanji melindungi dua jenis pari ini dengan mendirikan tempat perlindungan terbesar di dunia.
Akibat kejadian ini, pihak yang tertangkap tangan melakukan perdagangan satwa nyaris punah akan diganjar hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda.
“Tindakan melindungi sumber daya kelautan dan perikanan telah berhasil menggagalkan perdagangan satwa dilindungi,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dalam siararan persnya.
Ia juga menambahkan akan melakukan kampanye kepada nelayan dan pedagang tentang penjualan satwa dilindungi.