Peredaran perangkat bantu selfie yang biasa disebut "tongsis" atau tongkat narsis akan mulai diawasi di Korea Selatan oleh pemerintah setempat. Tongsis yang dijual dan beredar di negara tersebut diwajibkan melalui sertifikasi khusus.
Seperti dilansir Wall Street Journal dan dikutip KompasTekno, Selasa (25/11), Pemerintah Korea Selatan mulai memeriksa toko-toko yang menjual tongsis.
Toko yang kedapatan menjual produk tanpa sertifikasi akan dikenai denda sebesar 30 juta won (sekitar Rp32 juta) atau kurungan penjara selama tiga tahun.
Ternyata, sertifikasi dari pemerintah tidak berarti berlaku untuk semua jenis tongsis.
Penerapan izin khusus hanya berlaku untuk tongkat selfie dengan tombol shutter berbasis Bluetooth.
Menurut Kementerian Sains Korsel, tongsis versi Bluetooth termasuk dalam perangkat komunikasi, layaknya ponsel. Jika punya fitur Bluetooth, tongsis dianggap dapat memancarkan radiasi elektromagnetik. Hal ini memang tidak berbahaya untuk manusia, tetapi dapat memengaruhi perangkat elektronik lainnya.
Untuk mendapat sertifikasi resmi, vendor harus memasukkan produk tongsis untuk diuji dan melihat tingkat radiasi elektromagnetiknya. Setelah lolos uji, barulah sebuah produk tongsis boleh dipasarkan di Korea Selatan.
Pemerintah Korea menyatakan telah menemukan sejumlah tongsis di pasaran tanpa sertifikasi yang harus ditindaklanjuti dengan serius.
Bersamaan dengan menyebarnya fenomena selfie alias potret diri menggunakan smartphone, penggunaan tongsis memang semakin menjamur. Sampai-sampai, majalah Time memasukkan tongsis dalam daftar 25 penemuan terbaik sepanjang 2014.