Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah menteri baru Susi Pudjiastuti, melakukan berbagai pembenahan pengelolaan perikanan.
Antara lain telah dilakukan penghentian pemberian dan perpanjangan izin kapal penangkap ikan berukuran di atas 30 gross tonnage (GT), aksesibilitas, dan transparansi data kapal penangkap ikan.
Susi mengatakan dengan moratorium izin kapal dan peraturan pengolahan ikan dalam negeri, bakal membangkitkan kembali industri pengolahan ikan dalam negeri yang telah lama mati karena kekurangan bahan baku berupa ikan tangkap.
Selama ini, nelayan Indonesia kalah bersaing mendapatkan ikan dengan kapal-kapal besar dan kapal-kapal asing yang menangkap ikan di perairan Indonesia, secara legal maupun ilegal.
Dikatakan Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik, berbagai kebijakan baru di bawah komando Susi Pudjiastuti menjadi momen yang tepat untuk membangkitkan industri pengolahan perikanan dalam negeri—dan, pada akhirnya menyejahterakan nelayan Indonesia.
Dia berharap KKP bisa mengatasi persoalan klasik nelayan kecil yakni akses terhadap permodalan dan informasi perikanan, jaminan harga ikan yang baik di tempat penjualan ikan, dan bagaimana nelayan bisa dilibatkan dalam pengelolaan kelautan.
Baca juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Ingin Didik Nelayan Paham Bisnis
Harapan besar ada pada Susi yang memiliki pengalaman panjang sebagai pengusaha bidang perikanan, sehingga mengetahui kondisi sosial ekonomi nelayan dan perempuan nelayan.
FAO telah mengesahkan instrumen perlindungan nelayan kecil, Voluntary Guideline on Small – Scale Fisheries, pada 16 Juli 2014. Berisi 13 pasal, instrumen ini meliputi pengaturan kepastian hak akses dan pemanfaatan sumber daya perikanan bagi nelayan kecil, baik kegiatan pasca tangkap yang lebih menguntungkan, perlindungan, ekonomi dan hak asasi nelayan kecil di dunia.
Riza menambahkan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan juga mendesak untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2014-2019 untuk memberikan arahan bagi kesejahteraan nelayan.
Misbahul Munir dari KNTI Jawa Timur mengatakan, hak konstitusi nelayan seringkali dilanggar, seperti persoalan reklamasi, tambang pasir, dan proyek atas nama konservasi. Dengan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, diharapkan nelayan terlindungi dan dilibatkan.
Sebelumnya, perwakilan nelayan dan perempuan nelayan dari kabupaten/kota di Jawa Tengah juga meminta pemerintahan baru untuk memprioritaskan RUU tersebut.